×

Fakta Lengkap Kematian Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Sulawesi Utara, Polda Beri Penjelasan Resmi

18 Mei 2025 | Mei 18, 2025 WIB Last Updated 2025-05-18T04:35:11Z

 

Konferensi pers yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Sulut AKBP Alamsyah P. Hasibuan didampingi Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sulut AMBO I Dewa Nyoman Suryanegara, Kasubdit 2 Harda Kompol May Diana Sitepu dan Penyidik, di ruang Tribrata Polda Sulut, Sabtu (17/5/2025) malam. Foto: Istimewa

Manado, indinews.id – Polda Sulawesi Utara (Polda Sulut) akhirnya angkat suara terkait meninggalnya tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah berinisial HK, yang sempat ditahan sebelum wafat di RSUP Prof. Kandou Manado pada Rabu lalu(14/05/2025.


Keterangan resmi ini disampaikan dalam konferensi pers oleh Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Alamsyah P. Hasibuan, bersama sejumlah pejabat Ditreskrimum, Sabtu malam(17/05/2025)


Kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 21 November 2023 dengan nomor LP/B/612/XI/2023/SPKT/Polda Sulut. Pelapor, Arnold Koloaij Rumawung, menuduh dua tersangka, HK dan JJ, melakukan pemalsuan surat tanah.


Penyidik Polda Sulut kemudian melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, dan akhirnya menetapkan HK dan JJ sebagai tersangka. Berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan pada 19 Desember 2024.


Namun, ketika hendak dilakukan pelimpahan tahap dua ke jaksa, kedua tersangka tidak kooperatif. Setelah dua kali pemanggilan tidak diindahkan, mereka akhirnya ditetapkan sebagai DPO pada Februari 2025.


Keduanya berhasil ditangkap pada 25 Maret 2025 dan langsung dilakukan penahanan setelah dinyatakan sehat secara medis.


Menurut AKBP Hasibuan, setiap tahanan harus melalui pemeriksaan kesehatan. Dalam kasus HK, hasil pemeriksaan menyatakan ia layak ditahan meski membutuhkan pengobatan rutin.


Pada 9 April 2025, kondisi kesehatan HK menurun sehingga ia dirawat di RS Bhayangkara Manado hingga 21 April. Setelah itu, ia menjalani rawat jalan dan sempat dibawa ke RS Siloam serta dirujuk ke RSUP Prof. Kandou Manado atas permintaan keluarga.


Penyidik pun menangguhkan penahanan HK pada 8 Mei 2025. Tanggal 13 Mei, kuasa hukum menyampaikan bahwa HK sedang dipersiapkan untuk operasi pembukaan pembuluh darah dan amputasi jari kaki.


Sayangnya, pada 14 Mei pukul 20.00 WITA, kuasa hukum menyatakan bahwa HK telah meninggal dunia.


Polda Sulut membantah keras isu yang beredar bahwa HK meninggal di dalam ruang tahanan atau mengalami intimidasi selama ditahan. AKBP Hasibuan menegaskan, proses hukum terhadap HK dilakukan secara profesional dan transparan.


“Tidak ada intimidasi, kekerasan fisik maupun psikis. Komunikasi antara penyidik, kuasa hukum, dan keluarga berlangsung baik,” tegasnya.


Polda Sulut turut menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya HK. “Kami menyampaikan duka cita mendalam. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan, dan keluarga diberi kekuatan,” tutup AKBP Hasibuan.(Jl)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close