![]() |
Lifa Malahanum, Kuasa Hukum Tersangka AA |
Kasus dugaan korupsi pengadaan alat pembakar sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado tahun 2019 kembali jadi sorotan publik. Kali ini, perhatian publik tertuju pada Direktur PT Wira Incinerator, Inisial P yang disebut-sebut sebagai aktor utama dalam proyek bermasalah tersebut, namun belum juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa hukum tersangka AA, Lifa Malahanum, menegaskan bahwa hingga saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado baru menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, tanpa menyentuh sosok yang diduga paling bertanggung jawab.
“Kami minta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejagung turun tangan membantu Kejari Manado, karena ada dugaan intimidasi dari keluarga Prabowo,” ujar Lifa saat ditemui wartawan(8/5/2025).
Lifa mengungkapkan, kliennya telah menyerahkan bukti lengkap kepada penyidik, termasuk data aliran dana proyek yang menunjukkan P menerima lebih dari 85 persen dari total anggaran.
“Semua bukti transaksi, termasuk transfer bank, sudah ada di tangan jaksa. Ini bukan tuduhan tanpa dasar,” tegasnya.
Ia juga menyoroti kejanggalan pemisahan berkas perkara antara P dengan tiga tersangka lain. Menurutnya, hal ini menciptakan persepsi bahwa P memiliki kekebalan hukum.
“Tidak masuk akal jika pelaku utama diproses secara terpisah. Kami berharap Kejari Manado tidak gentar terhadap tekanan eksternal dan tetap menegakkan hukum secara adil dan transparan,” imbuhnya.
Publik kini menanti langkah tegas Kejaksaan dalam mengusut tuntas kasus korupsi proyek alat pembakar sampah ini. Desakan agar Jam Pidsus Kejagung turun tangan memperkuat sinyal bahwa penegakan hukum harus bebas dari intervensi dan berlaku adil bagi semua pihak.(Jl)