Notification

×

LPS Jamin 99,97 Persen Rekening Nasabah Bank di Sulawesi Utara

5 Mei 2025 | Mei 05, 2025 WIB Last Updated 2025-05-07T05:45:56Z

 

Fuad Zaen, Kepala Kantor Perwakilan LPS Wilayah III Sulampua dan Y Dadi Hermawan, Kepala divisi edukasi, Humas Dan Hubungan Kelembagaan LPS Wilayah III dalam kegiatan LPS Media Meet Up (Foto indinews/Subhan)


MANADO, indinews.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin 99,97 persen rekening nasabah bank di Sulawesi Utara (Sulut). Hal ini disampaikan dalam kegiatan LPS Media Meet Up yang digelar Kantor Perwakilan LPS Wilayah III Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua) di Kota Manado, Senin (5/5/2025).

Acara tersebut mengangkat tema “Diskusi, Komunikasi, dan Kolaborasi Media dalam Pengembangan Literasi Keuangan” dan dihadiri para jurnalis dari berbagai media cetak dan daring.

Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen, menyampaikan bahwa literasi keuangan masyarakat masih tertinggal dibandingkan inklusi keuangan.

“Literasi keuangan penting agar masyarakat mampu mengambil keputusan dan mengelola keuangan secara rasional, termasuk dalam menggunakan produk dan layanan keuangan,” ujarnya.

Fuad juga menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004, LPS berperan sebagai penjamin simpanan nasabah serta berkontribusi dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.

Peran tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang memberikan kewenangan tambahan bagi LPS untuk menjamin polis asuransi mulai tahun 2028.

Fuad Zaen menambahkan pentingnya kolaborasi bersama media dalam meningkatkan literasi keuangan di masyarakat. Media memiliki kontribusi besar dalam peningkatan literasi keuangan kepada masyarakat dalam menyampaikan informasi maupun membangun pemahaman publik.


"Oleh karena itu, kolaborasi aktif Kantor Perwakilan LPS III bersama media seperti di Kota Manado ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan, terlebih karena memahami tugas dan fungsi LPS dalam menjamin simpanan di Bank,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Edukasi, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Kelembagaan LPS, Dadi Hermawan, memaparkan bahwa per Maret 2025, sebanyak 4,75 juta rekening atau 99,97 persen rekening di Sulut telah dijamin penuh oleh LPS.

Ia menegaskan bahwa nilai simpanan yang dijamin hingga Rp2 miliar per nasabah per bank masih relevan dengan amanat undang-undang, yakni mencakup sekurang-kurangnya 90 persen dari total nasabah penyimpan di seluruh bank.

“Cakupan penjaminan yang luas ini menunjukkan perlindungan LPS terhadap simpanan masyarakat sangat kuat,” tutup Dadi.

Sepanjang tahun 2024, LPS melakukan likuidasi terhadap 20 Bank yang dicabut izin usahanya yang seluruhnya merupakan Bank Perekonomian Rakyat (BPR/BPRS).

Secara total sejak berdiri sampai akhir 2024, LPS telah melakukan likuidasi terhadap 142 Bank yang terdiri atas 1 Bank Umum dan 141 BPR/BPRS. LPS sendiri belum pernah melikuidasi Bank di wilayah Sulawesi Utara.

Atas Bank yang ditangani tersebut, secara total dari tahun 2005 s.d. 23 April 2025, LPS telah membayarkan klaim penjaminan nasabah sebesar Rp2,78 triliun dari total Simpanan Layak Bayar sebesar Rp3,21 triliun setelah memperhitungkan perjumpaan utang (setoff) dan penanganan keberatan nasabah yang diterima LPS.

(sab)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close