MANADO, indinews.id - PT Pegadaian Kantor Wilayah V Manado menjalin kerja sama strategis dengan PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sulawesi Utara terkait pemenuhan kewajiban administrasi kendaraan bermotor.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap kendaraan bermotor yang dijadikan agunan.
Penandatanganan dilakukan di The Gade Coffee, Jalan Piere Tendean Boulevard, Manado, Jumat (22/8/2025) yang dihadiri oleh Pratikno selaku Pemimpin Wilayah PT Pegadaian Kanwil V Manado serta Dicky Syiwa Permadi, Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sulawesi Utara.
Kerja sama ini mencakup koordinasi dan verifikasi status pelunasan PKB, SWDKLLJ, serta PNBP atas kendaraan bermotor yang menjadi jaminan kredit di Pegadaian. Sinergi tersebut bertujuan memastikan kendaraan yang diagunkan telah memenuhi kewajiban administrasi, sekaligus mendorong tertib hukum di masyarakat.
Pratikno menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola bisnis Pegadaian serta mendukung peningkatan sumber pendapatan daerah.
“Kami berharap sinergi ini dapat memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi nasabah, sekaligus mendukung pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor,” ujar Pratikno.
Senada, Dicky Syiwa Permadi menyampaikan bahwa Jasa Raharja siap bersinergi dalam memperlancar verifikasi dan sosialisasi ke masyarakat.
“Kerja sama ini tidak hanya meningkatkan kedisiplinan administrasi kendaraan, tetapi juga mendukung keselamatan dan perlindungan hukum bagi masyarakat pengguna jalan,” jelasnya.
Ke depan, kedua belah pihak sepakat memperluas edukasi serta layanan kepada masyarakat. Dengan demikian, setiap kendaraan yang dijadikan agunan di Pegadaian akan dipastikan memenuhi kewajiban administrasi, yang diharapkan berdampak pada ketertiban sekaligus peningkatan kesadaran publik dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
(sab)