![]() |
| Layanan Tabungan Emas Pegadaian memungkinkan nasabah berinvestasi emas digital yang dijamin emas fisik dan diawasi regulator (Foto: Istimewa) |
JAKARTA, indinews.id - Minat masyarakat terhadap investasi emas terus meningkat seiring melonjaknya harga logam mulia di pasar global. Selain emas fisik, instrumen emas digital kini kian diminati karena dinilai praktis dan mudah diakses melalui gawai.
Namun, kemudahan tersebut perlu diimbangi dengan kehati-hatian dalam memilih platform investasi.
Belakangan, publik dikejutkan oleh penutupan salah satu platform investasi emas digital di kawasan Asia yang menimbulkan kerugian hingga sekitar Rp30 triliun dan berdampak pada kurang lebih 150.000 nasabah.
Peristiwa ini kembali menegaskan pentingnya kepercayaan yang dibangun melalui legalitas serta jaminan aset nyata.
Pengamat menilai, popularitas sebuah aplikasi tidak selalu sejalan dengan tingkat keamanannya. Investor disarankan memastikan platform yang dipilih benar-benar memberikan perlindungan atas nilai aset yang dimiliki.
Berikut lima hal krusial yang perlu diperhatikan sebelum berinvestasi emas digital.
Pertama, legalitas dan pengawasan. Platform investasi emas di Indonesia wajib memiliki izin dan berada di bawah pengawasan otoritas berwenang, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Legalitas ini menjadi dasar perlindungan hukum bagi investor.
Kedua, kepastian emas fisik sebagai aset dasar. Setiap saldo emas digital idealnya dijamin dengan emas fisik secara penuh dengan rasio satu banding satu.
Artinya, emas yang tercatat dalam aplikasi harus benar-benar ada dan tersimpan aman di fasilitas penyimpanan resmi.
Ketiga, transparansi harga dan selisih jual beli. Investor perlu mencermati perbedaan harga beli dan jual atau spread.
Platform yang sehat umumnya menampilkan harga secara terbuka dan real time tanpa biaya tersembunyi saat pencairan dana.
Keempat, likuiditas dan kemudahan pencairan. Kemampuan platform dalam memproses penjualan kembali atau penarikan dana menjadi faktor penting.
Opsi konversi saldo digital menjadi emas fisik bersertifikat juga dinilai sebagai nilai tambah.
Kelima, reputasi perusahaan dan keamanan sistem digital. Rekam jejak perusahaan, pengalaman mengelola aset masyarakat, serta penerapan sistem keamanan berlapis seperti autentikasi dua faktor dan enkripsi data menjadi aspek yang tidak boleh diabaikan.
Sebagai badan usaha milik negara yang telah beroperasi lebih dari satu abad, PT Pegadaian disebut menjadi salah satu pilihan masyarakat dalam investasi emas.
Melalui produk Tabungan Emas, Pegadaian menjamin saldo emas nasabah didukung emas fisik 24 karat yang disimpan di fasilitas penyimpanan berstandar internasional dan berada di bawah pengawasan OJK.
“Kepercayaan nasabah adalah prioritas kami. Di Pegadaian, masyarakat dapat menabung emas mulai dari Rp10.000 yang langsung dikonversikan menjadi saldo emas dan dijamin satu banding satu dengan emas fisik 24 karat yang tersimpan aman. Ini bukan sekadar angka di layar, melainkan aset nyata,” ujar Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan, Senin (2/2/2026).
Ia menambahkan, melalui aplikasi Tring!, nasabah tidak hanya dapat menabung emas, tetapi juga mendepositokan saldo emas untuk memperoleh margin serta memanfaatkan fasilitas gadai saldo emas tanpa harus menjual aset.
Keunggulan lain dari Tabungan Emas Pegadaian adalah fleksibilitas pencetakan saldo menjadi emas fisik. Proses pemesanan dapat dilakukan melalui aplikasi dan hasil cetak bisa diambil di seluruh outlet Pegadaian maupun melalui fasilitas ATM Emas di sejumlah lokasi strategis.
Sementara itu, Pemimpin Wilayah PT Pegadaian Kanwil V Manado, Maksum, mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran keuntungan tinggi tanpa dasar yang jelas. Menurutnya, investasi emas digital sebaiknya dilakukan melalui lembaga resmi yang diawasi regulator dan menjamin kepemilikan emas fisik.
“Dengan memilih platform yang legal, transparan, dan terpercaya, masyarakat dapat berinvestasi emas dengan tenang karena yang dimiliki bukan hanya saldo digital, melainkan aset nyata untuk masa depan,” kata Maksum.
(sab)
