Penulis: Almisbah Dodego
Pengurus Pusat BEM NUSANTARA
Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah pekerbunan Oboy, Desa Pusian Induk, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.Mencerminkan kegagalan serius dalam tata kelola sumber daya alam, sekaligus memperlihatkan bagaimana hukum dapat dilemahkan oleh kepentingan ekonomi jangka pendek. Situasi ini menjadi semakin problematik ketika terdapat dugaan keterlibatan atau pembiaran oleh perusahaan yang secara formal memiliki izin, seperti PT Xinfeng, namun aktivitas di lapangan justru menunjukkan praktik yang menyimpang .
Dalam kerangka tersebut, keberadaan perusahaan yang memiliki izin usaha seperti PT Xinfeng yang dimiliki oleh ko Chen menjadi relevan untuk dikaji secara kritis, khususnya apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian antara ruang lingkup izin dengan dinamika aktivitas di lapangan. Penting untuk ditekankan bahwa analisis ini tidak dimaksudkan sebagai tuduhan, melainkan sebagai dorongan untuk evaluasi berbasis prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dan akuntabilitas publik.
Secara normatif, rezim hukum pertambangan di Indonesia, khususnya melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menegaskan bahwa setiap kegiatan penambangan wajib dilakukan berdasarkan perizinan yang sah serta mengikuti kaidah teknik pertambangan yang baik. Dalam konteks ini, keberadaan PETI jelas berada di luar kerangka legal tersebut. Namun demikian, persoalan menjadi lebih kompleks apabila aktivitas ilegal tersebut berlangsung di sekitar atau dalam radius wilayah yang memiliki izin resmi.
Dari perspektif tata kelola, terdapat beberapa kemungkinan yang perlu diuji secara empiris:
(1) apakah terjadi pembiaran terhadap aktivitas ilegal;
(2) apakah terdapat relasi ekonomi tidak langsung antara pelaku PETI dan entitas berizin; atau
(3) apakah sistem pengawasan belum berjalan efektif.
Ketiga kemungkinan ini memiliki implikasi hukum dan administratif yang berbeda, namun sama-sama menuntut klarifikasi berbasis data.
Lebih lanjut almisbah dodego menegaskan bahwa Kerugian negara akibat PETI bukan hanya soal hilangnya pendapatan, tetapi merupakan akumulasi dari: kehilangan fiskal langsung, biaya pemulihan lingkungan, beban kesehatan masyarakat, dan kerusakan sistem ekonomi jangka panjang. Dengan demikian, pembiaran terhadap aktivitas PETI secara tidak langsung memperbesar beban negara dan merugikan kepentingan publik secara luas.
Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menekankan bahwa setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan wajib dilengkapi dengan instrumen pencegahan seperti AMDAL atau UKL-UPL. Dalam konteks PETI, ketiadaan instrumen ini menimbulkan risiko eksternalitas negatif yang tinggi, mulai dari degradasi lahan hingga pencemaran sumber air. Oleh karena itu, jika terdapat keterkaitan langsung maupun tidak langsung antara aktivitas ilegal dengan entitas berizin, maka aspek tanggung jawab lingkungan menjadi isu yang krusial untuk ditelusuri.
Pendekatan ilmiah terhadap persoalan ini mengharuskan adanya verifikasi lapangan, audit kepatuhan, serta transparansi data dari seluruh pemangku kepentingan. Alih-alih membangun narasi yang bersifat spekulatif atau personal, upaya yang lebih konstruktif adalah mendorong investigasi independen dan penguatan sistem pengawasan berbasis teknologi serta partisipasi masyarakat.
Jika dugaan keterlibatan PT Xinfeng dalam aktivitas PETI di Oboy terbukti, maka perusahaan tersebut tidak hanya melanggar ketentuan administratif, tetapi juga berpotensi terjerat sanksi pidana dan perdata. Lebih jauh lagi, praktik semacam ini merusak prinsip keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam, di mana perusahaan yang seharusnya menjadi contoh kepatuhan justru berperan dalam memperluas praktik ilegal.
Oleh karena itu kami Pengurus Pusat BEM NUSANTARA isu hukum dan ham menegaskan kepada Kapolres Bolaang Mongondow untuk menyelesaikan polemik yang ada sebelum berkepanjangan dan merusak lingkungan lebih besar serta mengakibatkan kerugian negara yang lebih besar.
Segala isi dan substansi dalam tulisan ini menjadi tanggung jawab sepenuhnya penulis. Redaksi atau pihak lain tidak bertanggung jawab atas materi yang disampaikan.
