Notification

×

Empat Pelaku Curanmor Ditangkap, Lima Motor Diamankan URC Polresta Manado

22 September 2026 | September 22, 2026 WIB Last Updated 2026-09-22T04:35:09Z
Manado, indinews.id - Unit Reaksi Cepat (URC) Team Charlie dan Team Delta Satreskrim Polresta Manado mengamankan empat terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kota Manado.

Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial YS alias Niko (30), JW (30), BS (23), dan MW (24). Mereka diamankan dalam rangkaian penyelidikan kasus pencurian sepeda motor di kawasan Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Wenang Selatan, Kecamatan Wenang, serta Kelurahan Bailang, Kecamatan Bunaken Darat, Kota Manado.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 20 September 2026. Tim dipimpin Kanit Resmob Polresta Manado IPDA Nathaniel Farrell Sialagan, S.Tr.I.K. dan Kanit 2 Resmob IPDA Kresna Aditya Bagus Perdana.

Kasus ini berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/B/2084/IX/2026/SPKT/Polresta Manado/Polda Sulut serta laporan pengaduan nomor 1554/IX/2026/SPKT/Polresta Manado.

Salah satu korban, Fauzi Wahyudi Pitolah, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat Sporty warna hitam yang sebelumnya diparkir di sekitar tempat kos. Korban mengetahui kendaraannya hilang setelah dibangunkan temannya pada pagi hari.

Sementara korban lainnya, Novriyadi Rorong, melaporkan sepeda motor miliknya yang diparkir di depan garasi rumah juga hilang saat diperiksa keesokan harinya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim URC melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi salah satu terduga pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, yakni YS alias Niko.

Polisi kemudian mendapat informasi keberadaan YS yang sedang berada di salah satu hotel di Kota Manado. Namun, saat hendak diamankan, YS bersama MW diketahui telah bergerak menuju wilayah Minahasa Selatan.

Tim kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya kedua terduga pelaku diamankan di Desa Kapitu, Kabupaten Minahasa Selatan.

Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya diduga mengakui keterlibatan dalam pencurian sepeda motor Honda Beat Sporty warna hitam di kawasan Jalan Sam Ratulangi, Manado.

Pengembangan selanjutnya mengarah kepada dua terduga pelaku lainnya, yakni JW dan BS. Keduanya kemudian turut diamankan oleh petugas.

Dari pengembangan terhadap keempat terduga pelaku, polisi memperoleh informasi mengenai sejumlah sepeda motor hasil pencurian yang telah dijual di beberapa lokasi.

Petugas kemudian bergerak ke sejumlah wilayah dan berhasil mengamankan barang bukti kendaraan roda dua yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut, antara lain di Tondano, Kabupaten Minahasa, Girian, Kota Bitung, serta Mapanget, Kota Manado.

Total terdapat lima unit sepeda motor yang diamankan, terdiri dari beberapa unit Honda Beat Sporty, Honda Beat Street dan Yamaha X-Ride.

Dalam pengembangan kasus, polisi juga memperoleh informasi mengenai seorang pria berinisial J alias Jerry yang diduga berperan mengoordinir aksi tersebut sekaligus menerima setoran sebesar Rp250 ribu untuk setiap unit sepeda motor yang berhasil dicuri dan dijual.

Namun, Jerry saat ini disebut masih berstatus sebagai tahanan rumah tahanan.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto membenarkan adanya penangkapan dan pengungkapan kasus tersebut.

Sementara itu, YS alias Niko diketahui merupakan residivis kasus serupa pada 2023. Ia baru selesai menjalani masa hukuman di Lapas Tuminting pada 17 Agustus 2026.

Keempat terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polresta Manado untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(Jef)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close