Notification

×

Polda Sulut Sikat Tambang Emas Ilegal di Taman Nasional Bogani, Puluhan Tenda dan Belasan Lubang Tambang Ditemukan

13 Oktober 2026 | Oktober 13, 2026 WIB Last Updated 2026-10-13T02:26:17Z
Bolsel, indinews.id Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) bersama Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah III Manado menggelar operasi gabungan untuk menertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone, Gunung Mobungayon, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).

Operasi yang berlangsung pada 10–11 Oktober 2026 tersebut menyasar dua titik penambangan, yakni Mobungayon Bawah dan Mobungayon Atas. Petugas menemukan puluhan tenda, belasan alat pengolahan material tambang, sejumlah lubang tambang, serta berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas pertambangan ilegal.

Operasi ini melibatkan personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut, Batalyon B Inuai Brimob, Polres Kotamobagu, Polres Bolaang Mongondow, Polres Bolaang Mongondow Selatan, serta petugas Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone.

Petugas Temukan Puluhan Tenda dan Lubang Tambang

Di lokasi Mobungayon Bawah, tim gabungan menemukan 72 tenda, 13 unit alat penyedot air atau alkon, tujuh tromol besar, delapan lubang tambang, dua genset, serta sejumlah peralatan pengolahan material tambang.

Saat operasi berlangsung, tiga orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tersebut dilaporkan melarikan diri.

Sementara itu, di lokasi Mobungayon Atas, petugas menemukan enam tenda, 12 tromol besar, dua genset, tiga bak pengolahan, dan tujuh lubang tambang.

Petugas juga mendapati kayu hasil tebangan berupa 42 balok dan 30 lembar papan, serta sejumlah peralatan lain yang ditemukan di lokasi penambangan.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan melakukan penertiban terhadap sarana yang digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal. Sejumlah peralatan dimusnahkan, termasuk lubang tambang yang dihancurkan.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Johannes Kindangen mengatakan, operasi gabungan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin, terutama yang berlangsung di kawasan konservasi.

Menurutnya, kegiatan pertambangan ilegal tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan hukum, tetapi juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengancam kelestarian kawasan hutan.

“Penertiban ini merupakan bentuk komitmen Polda Sulawesi Utara bersama instansi terkait dalam menindak aktivitas pertambangan tanpa izin, khususnya di kawasan taman nasional. Selain melanggar ketentuan hukum, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengganggu kelestarian kawasan hutan,” ujarnya.

Ia menegaskan, kerja sama lintas instansi diperlukan untuk mencegah aktivitas pertambangan ilegal kembali berlangsung di kawasan tersebut.

Polda Sulut juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya aktivitas serupa.

Setelah pelaksanaan operasi, personel gabungan mengikuti apel pengecekan di Desa Mengkang, Kabupaten Bolaang Mongondow, pada Minggu (11/10/2026) pukul 17.30 WITA.

Apel tersebut dipimpin Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P., bersama Plt. Kabagbinops Roops Polda Sulut AKBP Indra Wahyu Madjid, S.I.K.

Operasi gabungan ini menjadi bagian dari upaya pengawasan dan penertiban aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone.

Perlindungan kawasan konservasi dinilai penting untuk menjaga fungsi hutan, kelestarian lingkungan, dan keberlanjutan ekosistem bagi generasi mendatang.(Jef)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close