Notification

×

Sidang Perdana Korupsi Dana Bencana Gunung Ruang, Chintya Kalangit Tegaskan Tak Terima Uang

20 Oktober 2026 | Oktober 20, 2026 WIB Last Updated 2026-10-20T06:38:23Z
Manado, indinews.id - Bupati Kepulauan Sitaro nonaktif, Chintya Inggrid Kalangit, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi dana siap pakai untuk penanganan bencana Gunung Ruang di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara, Selasa (20/10/2026).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aminudin Dunggio, didampingi dua hakim anggota, Tobis Benggian dan Didik Irawan, tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sitaro.

Dalam persidangan, JPU membacakan poin-poin penting dakwaan, termasuk pasal primer dan subsidair yang didakwakan kepada terdakwa.

Chintya hadir dengan didampingi penasihat hukumnya. Sebelum persidangan berlangsung, ia sempat menyapa keluarga dan kerabat yang turut hadir mengikuti jalannya sidang.

Usai mendengarkan dakwaan, Chintya menyatakan tidak menerima uang sepeser pun dalam perkara yang menjeratnya tersebut. Ia pun meyakini dirinya tidak bersalah.

Pernyataan tersebut merupakan pembelaan dari pihak terdakwa. Pembuktian atas dakwaan jaksa akan berlanjut melalui tahapan persidangan berikutnya.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa (27/10/2026), dengan agenda memasuki tahap pembuktian.

Persidangan selanjutnya akan menjadi bagian dari proses hukum untuk menguji dakwaan penuntut umum terhadap terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana penanganan bencana Gunung Ruang tersebut.

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close