Notification

×

Tim URC Satreskrim Polresta Manado Amankan Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Ranomuut

21 Oktober 2026 | Oktober 21, 2026 WIB Last Updated 2026-10-21T10:47:13Z
Manado, indinews.id - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Manado mengamankan seorang pria berinisial RP (22), yang diduga terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Terduga pelaku diamankan pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 13.30 WITA, saat sedang bekerja di sebuah bangunan sekolah di wilayah Dendengan Dalam, Kota Manado.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/2341/X/2026/SPKT/Polresta Manado/Polda Sulawesi Utara.

Berdasarkan laporan, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 16.00 WITA di Kecamatan Paal Dua, Kota Manado. Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 12 tahun.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melihat adanya darah pada tubuh korban ketika anak tersebut pulang ke rumah. Korban kemudian menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya.

Selanjutnya, pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 12.00 WITA, orang tua korban bersama korban mendatangi SPKT Polresta Manado untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC Satreskrim Polresta Manado melakukan penyelidikan guna mencari keberadaan terduga pelaku.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa pria tersebut sedang bekerja di salah satu bangunan sekolah di kawasan Dendengan Dalam. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku disebut mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya. Setelah diamankan, ia dibawa ke Markas Polresta Manado untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(Jef)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close