Manado, indinews.id - Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Bravo Polresta Manado mengamankan seorang pria berinisial FT (28), yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan di kawasan Pasar Pinasungkulan Karombasan, Kota Manado, Sulawesi Utara.
Terduga pelaku diamankan pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 20.30 WITA, beberapa jam setelah peristiwa yang dilaporkan terjadi sekitar pukul 16.30 WITA.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa ini berawal ketika korban Novrl Saroinsong (26) diduga menjadi korban penganiayaan secara bersama sama di kawasan Pasar Karombasan.
Kemudian ibu korban yang mendapat informasi setelah novry telah dievakuasi ke rumah sakit ODSK langsung mendatangi Polresta Manado untuk melaporkan kejadian tersebut.
Menindaklanjuti laporan dan informasi yang diterima, Unit Reaksi Cepat Resmob Bravo Polresta Manado yang dipimpin Kanit Resmob, IPDA Kresna Aditya Bagus Perdana, S.Tr.I.K., bersama personil Polsek Wanea melakukan upaya pencarian terhadap pihak yang diduga terlibat.
Setelah diamankan, terduga pelaku dibawa ke Polresta Manado untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Elwin Kristanto, melalui penanganan perkara ini menegaskan bahwa pihak kepolisian melakukan langkah penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polresta Manado.
Polisi juga melakukan pencarian terhadap sejumlah orang lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Namun, berdasarkan laporan awal, mereka belum berhasil diamankan karena melarikan diri.(Jef)