Notification

×

URC Polresta Manado Amankan Pria 50 Tahun Terkait Dugaan Pencabulan Remaja di Buha

8 Oktober 2026 | Oktober 08, 2026 WIB Last Updated 2026-10-07T23:36:49Z
Manado, indinews.id - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Alpha Satreskrim Polresta Manado mengamankan seorang pria berinisial SM (50) terkait dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap seorang remaja perempuan berusia 17 tahun di Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.

SM diamankan pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 00.15 WITA. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait dugaan pencabulan yang terjadi pada Agustus 2026.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/2243/X/2026/SPKT/Polresta Manado/Polda Sulawesi Utara.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto mengatakan, pihaknya langsung merespons laporan tersebut dengan melakukan koordinasi bersama pelapor dan korban.

“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan koordinasi dan mendatangi kediaman terlapor untuk mengamankan yang bersangkutan. Saat ditemukan, terlapor sedang berada di rumah,” ujar Elwin.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, dugaan perbuatan cabul tersebut terjadi ketika korban sedang tertidur di dalam kamar.

Terlapor yang diketahui merupakan ayah sambung korban diduga masuk ke kamar korban dan melakukan perabaan pada bagian tubuh korban. Korban kemudian terbangun dan terlapor disebut langsung meninggalkan kamar.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh kakak korban kepada pihak kepolisian.

Dalam proses pengamanan, Tim URC Alpha yang dipimpin Kanit URC IPDA Nathaniel Farrell Siallagan, S.Tr.I.K., mendatangi rumah terlapor.

Petugas selanjutnya melakukan pendekatan secara persuasif kepada pihak keluarga. Setelah keluarga bersedia, terlapor kemudian dibawa oleh anggota kepolisian untuk menjalani proses hukum.

“Yang bersangkutan selanjutnya kami serahkan kepada piket penyidik Unit PPA Polresta Manado untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” kata Elwin.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk memeriksa pihak-pihak terkait serta mengumpulkan keterangan dan alat bukti guna memastikan konstruksi perkara.

Terlapor saat ini berstatus sebagai pihak yang diamankan untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Jef)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close