Manado, indinews.id - Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Bravo Polresta Manado mengamankan seorang pria berinisial JD (22), terduga pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam di wilayah Buha, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.
Penangkapan dilakukan pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 01.00 WITA oleh Tim URC Resmob Bravo yang dipimpin Kanit Resmob Polresta Manado, IPDA Kresna Aditya Bagus Perdana, S.Tr.I.K.
Kasus tersebut berawal dari laporan polisi terkait dugaan penganiayaan yang terjadi pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 13.00 WITA di Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget.
Korban, DM (21), seorang pengemudi ojek online, dilaporkan mengalami luka akibat tusukan pada bagian belakang tubuh.
Usai menerima informasi keberadaan terduga pelaku, Tim URC Resmob Bravo langsung melakukan pencarian. Terduga pelaku sempat tidak berada di rumah orang tuanya dan diketahui melarikan diri ke wilayah Kabupaten Minahasa Utara.
Petugas kemudian mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di Warukapas, Minahasa Utara, tepatnya di lokasi tempatnya bekerja.
Saat hendak diamankan, terduga pelaku disebut berupaya melarikan diri. Petugas kemudian memberikan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku pada bagian kaki kanan.
Setelah diamankan, terduga pelaku bersama barang bukti diserahkan kepada piket penyidik Unit 4 Satreskrim Polresta Manado untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu pisau badik berbahan besi putih, satu pelontar panah berwarna hitam, serta dua mata anak panah.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto mengatakan, penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum dan pihaknya masih melakukan proses penyidikan untuk mengungkap secara lengkap perkara tersebut.
“Terduga pelaku telah diamankan dan diserahkan kepada penyidik untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kompol Elwin Kristanto.(Jef)