Notification

×

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Tegaskan LPG 3 Kg Hanya untuk Warga yang Berhak

27 Januari 2025 | Januari 27, 2025 WIB Last Updated 2025-07-08T12:40:00Z
LPG 3 kilogram bersubsidi hanya diperuntukkan bagi rumah tangga pra-sejahtera, pelaku usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran (Foto: Istimewa)


MAKASSAR, indinews.id -  PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan bahwa LPG 3 kilogram bersubsidi hanya diperuntukkan bagi rumah tangga pra-sejahtera, pelaku usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran. 


Penegasan ini mengacu pada kebijakan yang telah ditetapkan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), guna memastikan distribusi subsidi energi lebih tepat sasaran.


Peraturan Dirjen Migas mewajibkan masyarakat yang ingin mengakses LPG 3 kg bersubsidi untuk terdaftar dalam sistem berbasis data dan melakukan pembelian menggunakan KTP. 


Hal ini dituangkan dalam Surat Edaran Dirjen Migas No. B-24461/MG.05/DJM/2022 yang membatasi penggunaan LPG subsidi hanya untuk empat kelompok penerima yang sah.


Keempat kelompok tersebut adalah rumah tangga pra-sejahtera, yaitu keluarga dengan tingkat ekonomi rendah yang telah masuk dalam sistem subsidi pemerintah; usaha mikro seperti pedagang kaki lima dan warung kecil; nelayan sasaran dengan kapal maksimal 5 Gross Tonnage (GT) yang menggunakan LPG untuk operasional; serta petani sasaran dengan luas lahan maksimal 2 hektare yang menggunakan LPG untuk pengeringan hasil pertanian dan kebutuhan terkait lainnya.


Selain itu, terdapat delapan golongan yang tidak diperbolehkan menggunakan LPG subsidi. Kelompok tersebut mencakup usaha hotel, restoran, binatu atau laundry, usaha tani tembakau, peternakan, usaha batik, jasa las, dan usaha pertanian di luar ketentuan Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2019 serta yang belum melakukan konversi.


Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi terus memperkuat pengawasan distribusi LPG 3 kg dengan berkoordinasi bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum (APH), serta lembaga terkait lainnya. 


Pengawasan dilakukan melalui sistem pencatatan digital dan sosialisasi aktif kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban pengguna LPG bersubsidi.


Pertamina juga bekerja sama dengan APH dalam melakukan inspeksi mendadak ke agen dan pangkalan LPG untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi. Tindakan hukum dapat diberlakukan terhadap pelaku penyalahgunaan subsidi, termasuk pengoplosan LPG dan pelanggaran distribusi lainnya.


Di sisi lain, pemerintah daerah berperan aktif dalam memastikan data penerima sesuai dengan realisasi distribusi di lapangan. Mereka juga berkoordinasi dengan Pertamina dan Hiswana Migas dalam membina agen dan pangkalan, serta menyosialisasikan aturan kepada masyarakat.


Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw, menyampaikan bahwa distribusi LPG subsidi akan terus dipantau secara ketat demi menjaga keadilan energi. 


“Kami terus melakukan sosialisasi dan monitoring bersama pemerintah daerah serta Hiswana Migas agar distribusi LPG 3 kg sesuai dengan peruntukannya. Peran serta APH dan Pemda sangat penting dalam pengawasan distribusi, sehingga LPG subsidi dapat digunakan oleh masyarakat yang benar-benar berhak. Jika ditemukan penyalahgunaan, maka kami akan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menindaklanjutinya,” tegas Fahrougi, Senin (27/1/2025).


Ia juga mengimbau masyarakat yang berhak agar segera mendaftarkan diri ke pangkalan resmi sesuai mekanisme yang berlaku. 


“Konsumen yang merasa ragu atau menemukan indikasi penyalahgunaan dapat melaporkannya langsung ke agen, pangkalan resmi, atau melalui Pertamina Call Center 135,” tutupnya.


(sab)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close