×

Suara Elektro Laporkan Dugaan Mafia Tanah Agus Elektrik ke Kejaksaan Negeri Manado

30 April 2025 | April 30, 2025 WIB Last Updated 2025-04-29T16:14:03Z


Manado, indinews.id – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kota Manado. Kali ini, pemilik usaha Suara Elektro melaporkan Agus Abidin alias Agus Elektrik ke Kejaksaan Negeri Manado atas dugaan keterlibatan dalam aksi pemerasan terkait sengketa lahan seluas 2.197 meter persegi di Kelurahan Paniki Bawah.


Pemilik Suara Elektro mengklaim tanah tersebut sah miliknya berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3005/Paniki Bawah dan Akta Jual Beli Nomor 85/2021 yang diterbitkan pada Februari 2021. Setelah pembelian, pembangunan di atas lahan tersebut dilakukan selama dua tahun (2021–2023) tanpa adanya gangguan hukum atau klaim dari pihak lain.


Namun, pada Agustus 2023, setelah bangunan rampung dan mulai beroperasi, muncul gugatan hukum dari seseorang bernama Lengkong Pinontoan yang menyeret pemilik Suara Elektro sebagai tergugat bersama lima pihak lainnya. Gugatan ini kemudian ditolak secara keseluruhan oleh Pengadilan Negeri Manado dan diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi serta Mahkamah Agung.


Di balik gugatan tersebut, pemilik Suara Elektro menduga adanya peran Agus Abidin alias Agus Elektrik yang disebut sebagai penginisiasi sekaligus penyandang dana gugatan. Dugaan ini diperkuat oleh pengakuan korban bahwa Agus sempat menghubunginya lewat telepon dan bahkan mengajukan permintaan uang sebesar Rp3 miliar dalam pertemuan di Jakarta, September 2024, dengan iming-iming mencabut gugatan.


Melalui laporan resminya, korban meminta Kejaksaan Negeri Manado untuk segera menindaklanjuti kasus ini dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat. Menurut informasi dari internal Kejaksaan, proses pengumpulan bukti dan keterangan tengah berlangsung.


Namun hingga saat ini, Agus Abidin dilaporkan telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Manado. (Jl)


CLOSE ADS
CLOSE ADS
close