Notification

×

Diduga Dapat Perlakuan Tak Menyenangkan, Jurnalis di Manado Laporkan Karyawan SPBU ke Polisi

20 Mei 2025 | Mei 20, 2025 WIB Last Updated 2025-05-20T14:12:16Z

 

SPBU 74.951.10, Jalan Winangun II yang menjadi TLP. Foto: Istimewa

Manado, indinews.id – Seorang jurnalis media online lokal di Kota Manado, berinisial CP alias Christ (39), menjadi korban dugaan perlakuan tidak menyenangkan dari seorang karyawan SPBU di kawasan Winangun II, Kecamatan Malalayang, Selasa (20/05/2025) sekitar pukul 12.00 WITA.


Peristiwa ini terjadi di SPBU 74.951.10, Jalan Winangun II, ketika CP tengah mengisi bahan bakar jenis Pertalite. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, usai mengisi BBM, salah satu karyawan memanggil rekan kerjanya berinisial M alias Maikel, yang kemudian menghampiri CP dengan nada tinggi.


“Jadi ngana itu wartawan, yang suka muat berita pa torang. Sapa kase info pa ngana?” ujar Maikel dengan logat khas Manado, mengarah pada CP.


Tak berhenti di situ, Maikel juga sempat melontarkan kalimat bernada ancaman. “Kalau ngana jaga ambe gambar pancuri, kita lagi boleh ambe pancuri pa ngana. Inga, jangan sama dengan wartawan kampungan kwa,” ucapnya.

Surat Tanda Terima Pengaduan Korban di Polsek Malalayang. Foto: Istimewa


Merasa terancam dan tidak terima dengan perlakuan tersebut, CP segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian agar diproses sesuai hukum yang berlaku.


Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Malalayang AKP Elwin Kristanto membenarkan bahwa laporan telah diterima. “Benar, laporan dari korban sudah kami terima dan akan segera kami tindaklanjuti,” ujar AKP Elwin kepada awak media.


Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama di kalangan jurnalis lokal, karena menyangkut kebebasan pers dan perlindungan profesi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.(Red)


CLOSE ADS
CLOSE ADS
close