×

Mobil Tangki Solar yang Diduga Salahgunakan BBM Subsidi Dilepas Usai Pertemuan dengan Kasat Reskrim Polresta Manado

18 Juni 2025 | Juni 18, 2025 WIB Last Updated 2025-06-18T06:14:32Z

 

Mobil dengan nomor polisi DB 8712 CE bertuliskan PT. Yoezhadassah Agen Industri dan Supported By Pertamina Patra Niaga yang terparkir di kawasan Marina Plaza

Manado, indinews.id – Sebuah mobil tangki bermuatan solar bersubsidi yang sebelumnya diamankan Tim Alpha Resmob Polresta Manado akhirnya dilepas pada Rabu (18/6/2025). Mobil dengan nomor polisi DB 8712 CE bertuliskan PT. Yoezhadassah Agen Industri dan Supported By Pertamina Patra Niaga tersebut diduga terlibat dalam penyalahgunaan bahan bakar subsidi.


Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, kendaraan tangki berkapasitas 8.000 liter tersebut diketahui milik pria berinisial DP alias Denny, warga Kota Bitung.


Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa pada Selasa malam (17/6/2025), mobil tangki masih terlihat terparkir di kawasan Marina Plaza Manado. Namun, di malam yang sama, sosok pria yang diduga bos dari pemilik kendaraan tersebut terlihat memasuki ruang kerja Kasat Reskrim Polresta Manado melalui pintu belakang. Pertemuan tersebut berlangsung sekitar satu jam.


Setelah pertemuan itu, Kasat Reskrim terlihat menuju Unit 4, sementara mobil tangki tersebut tidak lagi terlihat keesokan harinya.


Dikonfirmasi pada Rabu (18/6/2025) pukul 11.30 WITA, Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Muhammad Isral membenarkan bahwa mobil tersebut telah dilepas.


“Surat-surat lengkap, dan agen resmi dari Pertamina. Jadi, pasca diamankan Tim Alpha, kami lakukan pemeriksaan dalam waktu 1x24 jam untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana. Karena tidak ditemukan pelanggaran, tadi malam sudah kami lepas,” jelas Kasat singkat.

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close