![]() |
Ekskavator yang dipakai untuk tambang ilegal dipasang garis polisi |
Minahasa Tenggara, indinews.id — Tambang emas ilegal yang diduga dikelola oleh Dede Tjhin alias Ci Dede di Perkebunan Pasolo, Ratatotok, Minahasa Tenggara, akhirnya disegel aparat kepolisian. Aksi penertiban ini dilakukan oleh Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) pada Selasa, 8 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WITA.
Langkah tegas ini tak hanya menyegel lokasi tambang, tetapi juga menyita satu unit alat berat jenis ekskavator dan sejumlah bahan kimia yang diduga digunakan untuk mengolah emas secara ilegal.
Kombes Pol Winardi Prabowo, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut, membenarkan adanya penyegelan tersebut. Ia mengatakan, penindakan dilakukan menyusul laporan dari masyarakat.
"Iya, pada intinya ketika ada laporan masyarakat, maka kita tindaklanjuti," ujar Winardi singkat saat dikonfirmasi.
Tak hanya itu, sumber internal menyebutkan bahwa Ci Dede juga telah dipanggil oleh pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait aktivitas tambang tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, penertiban tambang ilegal ini bermula dari laporan warga bernama Jemmy Mamentu. Dalam laporannya ke Polda Sulut, Jemmy mengklaim bahwa lahan yang kini digunakan untuk aktivitas tambang emas oleh Ci Dede merupakan miliknya secara sah.
Dengan dasar dugaan penyerobotan lahan, Jemmy Mamentu resmi melaporkan Ci Dede, yang kemudian memicu respons cepat dari kepolisian.
Ratatotok memang dikenal sebagai salah satu wilayah yang rawan praktik tambang ilegal. Penertiban seperti ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menertibkan aktivitas serupa yang marak terjadi di wilayah Minahasa Tenggara.(***)
Tambang Emas Ilegal, Ci Dede, Polda Sulut, Ratatotok, Tambang Ilegal Mitra, Berita Sulut Terkini, Penyerobotan Tanah, Ekskavator Disita, Berita Kriminal Sulut