Notification

×

800 Kg Daging Celeng Ilegal Gagal Masuk Bitung, Karantina Sulut Bertindak Cepat

12 Agustus 2025 | Agustus 12, 2025 WIB Last Updated 2025-08-12T11:33:35Z

 

Petugas Karantina Sulut memeriksa boks berisi daging celeng ilegal yang diamankan di Pelabuhan Samudera Bitung (Foto: Istimewa)

BITUNG, indinews.id - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Utara (Karantina Sulut) menggagalkan upaya penyelundupan 800 kilogram daging celeng di Pelabuhan Samudera Bitung, Senin (11/8/2025).


Penahanan dilakukan setelah petugas menemukan 10 boks stirofoam berisi daging babi hutan tanpa dokumen resmi saat pengawasan rutin di kapal KM Sabuk Nusantara 59.


“Kami mencurigai 10 boks stirofoam itu dan setelah dibuka, ditemukan daging celeng. Pemiliknya tidak dapat menunjukkan sertifikat karantina dari daerah asal,” ungkap Kepala Karantina Sulut, I Wayan Kertanegara, Selasa (12/8/2025).


Daging tersebut dikirim dari Pulau Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, tanpa melalui prosedur karantina. Petugas kemudian melakukan penahanan dan menolak pemasukan komoditas itu ke Bitung.


“Komoditas kita kembalikan ke daerah asal untuk mencegah risiko penyebaran penyakit seperti Demam Babi Afrika (ASF) dan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK),” jelas Wayan.


Selain menindak tegas, Karantina Sulut memberikan pembinaan kepada pemilik agar setiap peredaran hewan, ikan, tumbuhan, dan produknya wajib dilaporkan ke petugas karantina sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019.


Berdasarkan data Karantina Sulut, sejak Januari hingga 12 Agustus 2025, tercatat 140 kali tindakan penahanan komoditas yang tidak memenuhi persyaratan. 


Wayan mengimbau masyarakat untuk melapor jika mengetahui upaya melalulintaskan komoditas tanpa prosedur karantina demi menjaga kesehatan ternak, lingkungan, dan masyarakat Sulawesi Utara.


(sab)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close