Notification

×

Barantin dan Avsec Gagalkan Penyelundupan Satwa Laut Dilindungi di Bandara Sam Ratulangi

25 Februari 2026 | Februari 25, 2026 WIB Last Updated 2026-02-25T02:14:51Z

 

Petugas Karantina Sulawesi Utara bersama Avsec menunjukkan satwa laut dilindungi yang diamankan di Bandara Sam Ratulangi, Manado (Foto: Istimewa)



MANADO, indinews.id – Badan Karantina Indonesia (Barantin) bersama petugas Aviation Security (Avsec) menggagalkan upaya penyelundupan satwa laut dilindungi di Terminal Keberangkatan Internasional Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi, Senin (23/2/2026) malam.


Pengungkapan kasus bermula saat petugas mencurigai isi koper salah satu calon penumpang tujuan Guangzhou, Tiongkok, ketika melewati mesin pemindai sinar-X. 


Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, ditemukan sejumlah komoditas perikanan dan satwa laut yang termasuk kategori dilindungi dan dilarang untuk dilalulintaskan ke luar negeri.


Kepala Karantina Sulawesi Utara, Agus Mugiyanto, menegaskan seluruh satwa yang diamankan masuk dalam daftar perlindungan nasional maupun internasional.


"Seluruh komoditas yang dibawa merupakan satwa laut yang dilindungi negara dan tercantum dalam Appendix II CITES, sehingga perdagangannya diawasi sangat ketat," ujar Agus di Manado, Selasa (24/2/2026).


Adapun satwa yang diamankan meliputi nautilus (Nautilus pompilius), kima (Tridacna sp.), triton terompet (Charonia tritonis), potongan karang keras cokelat (Scleractinia), serta sejumlah jenis siput laut lainnya.


Menurut Agus, tindakan tegas tersebut merupakan wujud komitmen dalam menjaga kelestarian sumber daya hayati Indonesia dari praktik perdagangan ilegal. Ia menegaskan pelanggaran tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.


"Kami tidak akan berkompromi terhadap segala bentuk pelanggaran karantina, terutama yang menyangkut satwa dilindungi. Sinergi antara Karantina dan Avsec di Bandara Sam Ratulangi terbukti efektif dalam memitigasi risiko penyelundupan sumber daya alam," katanya.


Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Karantina Sulawesi Utara untuk proses pendataan dan penanganan lebih lanjut. 


Petugas juga berkoordinasi dengan instansi terkait guna menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Langkah penindakan ini diharapkan memberi efek jera sekaligus memperkuat pengawasan lalu lintas komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan di pintu keluar wilayah Indonesia.


(sab)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close