Notification

×

Pleno KPID Sulut Diprotes: Komisioner Sebut Pergantian Ketua Tidak Sah

22 Agustus 2025 | Agustus 22, 2025 WIB Last Updated 2025-08-22T05:40:24Z
Kantor KPID Sulawesi Utara. Foto: istimewa


Manado, indinews.id – Pergantian Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Utara dari Stevani Runtukahu ke Truly Kerap terus menuai kontroversi. Tiga komisioner KPID Sulut, yakni Reidi Sumual, Pengasihan Amisan, dan Rivan Kalalo, menolak hasil rapat pleno yang digelar pada 12 Agustus 2025.


Mereka menilai pleno tersebut cacat prosedur karena mengabaikan keputusan rapat sebelumnya. Rivan Kalalo menyebut ada pelanggaran terhadap Peraturan KPI Nomor 1 Tahun 2024 pasal 25 dan 26.

“Pleno ini terkesan dipaksakan. Kami sudah menyampaikan keberatan, tapi tidak diindahkan,” ujar Rivan.


Menurut Rivan, sebelum dilakukan pemilihan ketua baru, seharusnya pleno 12 Agustus membatalkan hasil pleno 5 Agustus yang telah menetapkan dua calon ketua, yaitu Reidi Sumual dan Pengasihan Amisan. Namun, hal itu tidak terjadi.


Ia juga menilai rapat berjalan terburu-buru karena hanya berlangsung sekitar lima menit tanpa memberi kesempatan bagi semua komisioner menyampaikan pendapat.


Hal senada disampaikan Pengasihan Amisan. Ia menyoroti absennya informasi soal kehadiran Reidi Sumual dalam rapat pleno. Padahal, Reidi telah mengonfirmasi hadir, namun tidak disampaikan oleh komisioner Herianto kepada forum pleno.

“Hak konstitusional Reidi terabaikan. Padahal keterlambatannya hanya karena menghadiri kegiatan literasi dan sosialisasi KPID,” jelas Amisan.


Reidy Sumual menegaskan bahwa pergantian ketua di tengah periode jabatan sangat tidak lazim. Ia menduga langkah tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Nota Fiktif LPJ 2024 yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Negeri Manado.

 “Seharusnya masa jabatan satu periode berjalan hingga selesai. Namun karena ada masalah hukum, muncul wacana restrukturisasi pleno,” kata Reidy.(***)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close