![]() |
Foto: Istimewa |
Manado, indinews.id – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan incinerator di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado, Kamis (25/09/2025). Mantan Wali Kota Manado, Godbless Sofcar Vicky Lumentut (GSVL), hadir sebagai saksi dan membeberkan asal mula proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Dalam persidangan dengan terdakwa mantan Kadis DLH, Tresje Mokalu, jaksa menanyakan sejauh mana GSVL mengetahui rencana pengadaan incinerator pada tahun 2019. Menurutnya, ide awal muncul setelah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Manado tak lagi maksimal pasca banjir bandang 2014. DLH kemudian menggagas solusi dengan menghadirkan incinerator di tingkat kecamatan.
“Perencanaannya dimulai sejak 2018. Awalnya digagas oleh Sony Rompas, lalu berlanjut di masa kepemimpinan Ibu Tresje sebagai kepala dinas,” kata GSVL di hadapan majelis hakim.
Ia mengungkapkan, anggaran awal program ini tidak sampai Rp1 miliar. Namun, setelah pembahasan di APBD Perubahan 2019, nilai proyek membengkak hingga lebih dari Rp10 miliar.
GSVL juga membenarkan adanya pertemuan di Plaza Senayan, Jakarta, pada Mei 2019. Pertemuan itu dihadiri dirinya, Tresje Mokalu, Sekda Manado saat itu, serta pihak rekanan bernama Corry dan Prabowo yang disebut sebagai produsen penghancur sampah. “Saya dikenalkan dengan mereka dalam uji coba incinerator,” ujarnya.
Jaksa kemudian menyinggung soal keterlibatan TP4D Kejaksaan dalam proyek tersebut. GSVL menyebut, DLH sempat melakukan konsultasi dengan Kejari Manado agar pelaksanaan pengadaan tidak melenceng dari aturan.
“Seingat saya, Ibu Tresje pernah melaporkan bahwa TP4D akan ikut mengawal proyek ini,” tambahnya.
Di akhir sidang, terungkap pula dinamika internal pada Desember 2019, termasuk konflik antara pihak dinas dan rekanan. Namun GSVL menegaskan, seluruh proses pengadaan hingga pelaksanaan tetap menjadi tanggung jawab DLH sesuai mekanisme anggaran yang berlaku.
Sidang kasus korupsi incinerator Manado ini akan kembali berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lain.(Fry)