Notification

×

Polresta Manado Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Oknum Resmob, Pemeriksaan Propam Masih Berjalan

8 Februari 2026 | Februari 08, 2026 WIB Last Updated 2026-02-08T10:34:24Z


Manado, indinews.id - Polresta Manado akhirnya buka suara terkait pemberitaan dugaan tindakan tidak profesional yang menyeret oknum anggota Tim Resmob dalam kegiatan kepolisian di Kelurahan Sumompo, Lingkungan IV, Kampung Jengki, pada 1 Januari 2026.


Melalui Seksi Humas, Polresta Manado menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat diproses sesuai aturan yang berlaku dan mekanisme internal Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Kasus ini bermula dari pengaduan seorang warga bernama Risal. Laporan tersebut telah ditangani Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Manado. Sebelumnya, pengaduan lebih dulu diproses oleh Unit Pengamanan Internal (Paminal) dan telah melalui gelar perkara pada 26 Januari 2026.


Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa laporan memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti. Perkara kemudian dilimpahkan ke Unit Riksa Provos guna menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin terhadap oknum anggota yang dilaporkan.


Kasi Propam Polresta Manado, IPTU Tuegeh D. Darus, memastikan proses pemeriksaan masih berjalan.

“Penanganan laporan sedang berproses di Propam dan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.


Polresta Manado menekankan komitmennya menjaga profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi dalam setiap tugas kepolisian. Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran disiplin maupun kode etik, sanksi tegas akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.


Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. Institusi Polri, khususnya Polresta Manado, memastikan penanganan laporan dilakukan secara objektif dan profesional.


Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik serta upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian di Kota Manado.(Jef).

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close