MANADO, indinews.id - Dalam upaya memperkuat ketahanan sistem keuangan daerah, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berkolaborasi dengan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) menyelenggarakan kegiatan bertajuk Refreshment Level Teknis Penyusunan Rencana Resolusi dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua).
Kegiatan berlangsung selama dua hari, 28–29 Oktober 2025 di Manado, dengan melibatkan 18 peserta level teknis dari enam BPD di wilayah Sulampua serta perwakilan dari Asbanda.
Program ini bertujuan memperkuat pemahaman teknis dan kesiapan BPD dalam menyusun serta mengimplementasikan rencana resolusi bank secara efektif.
Kepala Kantor Perwakilan LPS Wilayah III, Fuad Zaen, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen LPS untuk mendukung penerapan kerangka resolusi bank yang berkelanjutan.
"Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen LPS dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana diamanatkan undang-undang. Selain menjamin simpanan nasabah, LPS juga berperan menjaga stabilitas sistem keuangan," ujar Fuad, Rabu (29/10/2025).
Karena itu kata dia, sinergi antara regulator, BPD, dan Asbanda sangat penting untuk memastikan ketahanan sektor perbankan di Indonesia.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Asbanda, Wimran Ismaun, menilai kegiatan ini sebagai kelanjutan dari program serupa yang sebelumnya digelar di Surabaya pada Juni 2025. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi antar-lembaga untuk memperkuat daya tahan perbankan daerah.
“BPD memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi daerah. Maka, peningkatan kapasitas dan pemahaman dalam menghadapi potensi permasalahan bank menjadi hal yang mutlak,” tegas Wimran.
Dalam sesi materi, Direktur Group Resolusi Bank LPS, Tri Wahyuni, memaparkan pentingnya penyusunan Rencana Resolusi sesuai dengan Peraturan LPS (PLPS) No. 2 Tahun 2024, termasuk proses uji resolvabilitas dan penetapan timeline dalam penanganan bank bermasalah.
Selain itu, Prayitno Amigoro, Kepala Divisi Edukasi, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Lembaga Kantor Perwakilan LPS III, juga memberikan penjelasan mengenai tugas dan fungsi kantor perwakilan, termasuk mandat baru LPS dalam penjaminan polis asuransi.
Mandat tersebut merupakan bagian dari perluasan wewenang LPS sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang akan berlaku efektif pada 2028.
Sebagai penutup, Direktur Group Regulasi Penjaminan Polis dan Pendukung LPS, Fanny Stephanie Parinussa, memaparkan perkembangan Program Penjaminan Polis (PPP) yang menjadi salah satu agenda penting dalam penguatan sistem keuangan nasional.
Melalui kegiatan ini, LPS menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan BPD dan Asbanda dalam memperkuat sistem resolusi perbankan, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di sektor keuangan daerah, serta mendukung stabilitas ekonomi di kawasan timur Indonesia.
(sab)
