Notification

×

Praperadilan Ditolak, Penetapan Tersangka Kasus Mobil PCR Manado Dinilai Sah

26 November 2025 | November 26, 2025 WIB Last Updated 2025-11-26T14:50:53Z

 

Foto: Ilustrasi AI

Manado, indinews.id — Sidang praperadilan terkait dugaan korupsi pengadaan Mobil Laboratorium PCR Dinas Kesehatan Kota Manado Tahun 2020 berakhir dengan putusan penting. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado, Rabu (26/11/2025) sore, menolak seluruh permohonan yang diajukan tersangka dr. Marini Maria Kapojos.


Sidang berlangsung di ruang peradilan PN Manado, Kima Atas, Mapanget. Pemohon hadir melalui kuasa hukum Balderaz SH MH, AKBP (Purn) Dr. Grubert Ughude SH MH, dan tim. Mereka mempersoalkan keabsahan penyidikan serta penetapan tersangka oleh Polda Sulawesi Utara.


Hakim Pra Peradilan Ronald Masang SH MH dalam putusan Nomor 29/PraPer/PN.Mdo menegaskan, seluruh proses yang dilakukan penyidik sah dan memenuhi aturan hukum. Mulai dari tahapan penyidikan, penetapan tersangka, hingga tindakan penyidik dinilai profesional dan tidak melanggar prosedur.


Putusan ini menjadi kemenangan penuh bagi Polda Sulut di bawah kepemimpinan Irjen Pol Roycke Langie. Kerja Ditreskrimsus yang dipimpin Kombes Pol FX Winardi serta tim Subdit Tipikor di bawah Kompol Muhammad Fadly dinilai berhasil membuktikan legalitas langkah mereka di hadapan pengadilan.


Dengan ditolaknya permohonan praperadilan, penyidikan kasus mobil PCR dipastikan berlanjut hingga penuntasan. Respons publik pun menguat. Banyak pihak menilai putusan ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di Sulawesi Utara berjalan tegas, transparan, dan tidak dapat diganggu upaya hukum yang dianggap tidak berdasar.(Fry)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close