Notification

×

Respons Keluhan Warga, Polsek Kakas Tertibkan Knalpot Brong di Wilayah Hukum Kakas

26 Februari 2026 | Februari 26, 2026 WIB Last Updated 2026-02-26T06:15:17Z


Minahasa, indinews.id - Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kebisingan kendaraan bermotor, Polsek Kakas menggelar penertiban knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong, Kamis (26/2/2026) pukul 09.30 Wita.


Langkah ini diambil setelah warga menyampaikan keresahan atas suara bising yang kerap terdengar di jalan-jalan permukiman, terutama pada malam hari. Polisi menilai, kondisi tersebut berpotensi mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan lingkungan.


Kapolsek Rural Kakas, Fegy K. Lumantow, SH, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus memberikan efek jera kepada pelanggar.

“Kami menindaklanjuti laporan warga terkait kebisingan knalpot brong yang meresahkan. Penertiban ini untuk menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat,” ujarnya.


Dalam operasi tersebut, personel memberikan teguran hingga sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kepada pengendara yang terbukti melanggar. Para pelanggar juga diwajibkan mengganti knalpot dengan standar pabrikan.


Bagi pengendara yang masih di bawah umur, polisi meminta kehadiran orang tua untuk mendampingi proses pembuatan surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.


Menurut Kapolsek, penggunaan knalpot brong bukan hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga bisa memicu gangguan ketertiban di lingkungan masyarakat. Karena itu, kegiatan penertiban akan dilakukan secara berkala.


Selama operasi berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan lancar. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban di wilayah masing-masing.(Jef)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close