![]() |
| Kajati Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., memimpin upacara peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2025 di halaman Kantor Kejati Sulut (Foto: Istimewa) |
MANADO, indinews.id - Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2025 yang mengusung tema “Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat”, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan berbagai kegiatan pada hari Senin (8/12/2025).
Kegiatan diawali dengan upacara bendera yang diikuti oleh Pegawai Kejati Sulut dan pegawai pada Kejaksaan Negeri Manado. Bertindak sebagai inspektur upacara Kajati Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., membacakan amanat dari Jaksa Agung Republik Indonesia.
Dalam amanatnya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa korupsi adalah bentuk pengkhianatan terhadap keadilan dan perampasan hak rakyat, dengan dampak kerugian yang sangat besar.
"Berdasarkan laporan ICW tahun 2024, potensi kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp279,9 triliun, angka yang menggambarkan bagaimana korupsi menghambat pembangunan di sektor kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat," ujarnya.
Lebih lanjut amanat Jaksa Agung mengatakab bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan hak masyarakat, termasuk pengembalian aset dan perbaikan tata kelola.
"Hal ini menjadi ciri khas Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang memberikan manfaat nyata bagi rakyat,” ujar Jaksa Agung.
Mengakhiri sambutannya, Jaksa Agung mengajak seluruh insan Adhyaksa memperkuat tekad, meningkatkan kualitas kerja, dan menjadikan integritas serta profesionalisme sebagai pilar dalam mewujudkan Indonesia yang lebih bersih, lebih kuat, dan lebih sejahtera.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan kampanye anti korupsi dengan pembagian stiker dan leaflet anti korupsi kepada masyarakat dan pengguna jalan di depan Kantor Kejati Sulut.
Selanjutnya, dilaksanakan Konferensi Pers di Aula Sam Ratulangi Kejati Sulut yang disampaikan langsung oleh Kejati Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., yang didampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Asisten Tindak Pidana Khusus, Asisten Perdata & Tata Usaha Negara, Kabag TU, dan Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulut.
Dalam kesempatan tersebut, Kajati Sulut menyampaikan beberapa capaian kinerja Kejati Sulut khususnya dalam penanganan tindak pidana korupsi selama kurun waktu tahun 2025, sebagai berikut :
1. Penanganan Perkara
Dalam kurun waktu tahun 2025, penanganan perkara Kejaksaan se-Sulawesi Utara mengalami kenaikan yang cukup signifikan bila dibandingkan dengan tahun 2024.
- Tahap Penyelidikan : 67 Perkara
- Tahap Penyidikan : 47 Perkara
- Tahap Penuntutan : 46 Perkara
- Tahap Eksekusi : 39 Perkara
2. Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara
Total kerugian negara dalam penanganan perkara khusus yang diselamatkan oleh Kejaksaan Se-Sulawesi Utara adalah Rp. Rp 190.119.963.556.81 (Seratus Sembilan Puluh Milyar Seratus Sembilan Belas Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Lima Puluh Enam Delapan Puluh Satu Rupiah).
3. Capaian Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Tahun 2025, sebagai berikut:
- Penyelidikan : 7 Perkara (NAIK KE DIK 2)
- Penyidikan : 8 Perkara (NAIK KE TUT 1)
4. Tugas & Fungsi Tindak Pidana Khusus
- Lapdumas : 218 Laporan
(Kejati Sulawesi Utara: 98 Laporan)
(Kejari Se- Su;awesi Utara: 120 Laporan)
- Monev : 8 Kegiatan
- Penyelidikan : 67 Perkara
(Kejati Sulawesi Utara : 7 Perkara)
(Kejari Se- Sulawesi Utara : 60 Perkara)
- Penyidikan : 47 Perkara
(Kejati Sulawesi Utara : 8 Perkara)
(Kejari Se- Sulawesi Utara : 39 Perkara)
- Penuntutan : 46 Perkara
- UHLBEE : 39 Perkara
Dalam kesempatan tersebut, Kajati Sulut menyampaikan bahwa tingginya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan yakni sebesar 76,2 persen pada tahun 2024 dan meningkat menjadi 85 persen pada tahun 2025.
Hal ini menjadi dorongan bagi Kejaksaan untuk terus berkomitmen menyelamatkan keuangan negara serta memulihkan kerugian yang telah dicuri oleh para pelaku tindak pidana.
“Dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menerapkan strategi penegakan hukum yang tepat, khususnya dalam penanganan tindak pidana korupsi. Selain menetapkan tersangka korupsi, Kejati Sulut juga melakukan perbaikan tata kelola serta menyelamatkan dan memulihkan kerugian maupun aset negara," ucap Kajati Sulut.
Lebih lanjut, Kajati menegaskan bahwa capaian kinerja Kejati Sulut pada tahun 2025 masih jauh dari harapan. Namun dia tetap berkomitmen, sesuai tema Hakordia Tahun 2025, bahwa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara akan terus melakukan pemberantasan korupsi untuk kemakmuran rakyat.
"Seluruh orientasi penanganan perkara kami tujukan demi kepentingan masyarakat," ujarnya.
“Pembalakan liar yang saat ini marak terjadi menjadi prioritas utama kami," tutupnya.
(sab)
