Notification

×

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan ASN Di Pandu

19 Desember 2025 | Desember 19, 2025 WIB Last Updated 2025-12-18T16:42:30Z

 


Manado, indinews.id – Kepolisian Resor Kota Manado mengungkap secara resmi kasus pembunuhan yang menewaskan Jimmy Mamahit (38), aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Manado. Peristiwa tragis itu terjadi di rumah korban, Perumahan Pandu Lestari, Kecamatan Bunaken, Kota Manado, Sulawesi Utara, pada Jumat, 12 Desember 2025.


Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (18/12/2025), Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid menyampaikan bahwa tersangka pembunuhan adalah FT (17), seorang remaja yang diketahui telah lama mengenal korban.


Kapolresta menjelaskan, motif pembunuhan dilatarbelakangi rasa sakit hati dan dendam yang dipicu ucapan korban saat keduanya mengonsumsi minuman keras bersama.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengeluarkan kata-kata yang menyinggung perasaan tersangka saat pesta miras berlangsung,” ujar Irham Halid.


Kejadian bermula ketika FT berpamitan untuk pulang. Korban sempat memberikan uang sebesar Rp200 ribu. Namun, korban juga melontarkan ucapan yang membuat tersangka tersulut emosi.

“Korban mengatakan, ‘kita mau kasih duit 500 ribu pa ngana tapi bawa ngana pe mama ka mari’. Kalimat inilah yang memicu kemarahan tersangka,” ungkap Kapolresta.


Dalam kondisi emosi, FT menuju dapur dan mengambil sebatang kayu jenis dodutu sepanjang sekitar 90 sentimeter. Ia kemudian memukul kepala korban sebanyak delapan kali di ruang tamu rumah korban.


Tak berhenti di situ, tersangka sempat mencuci kayu tersebut untuk menghilangkan jejak darah, lalu mengambil sebilah pisau dapur. FT kembali ke ruang tamu dan menikam punggung korban sebanyak tiga kali. Setelah itu, tersangka kembali memukul kepala korban dengan kepalan tangan sebanyak lima kali sebelum melarikan diri.


Usai memastikan korban tak berdaya, FT membawa kabur sejumlah barang milik korban, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario 125 cc beserta STNK, satu unit handphone Oppo A78, jam tangan, serta tas selempang.


Tim Resmob Satreskrim Polresta Manado bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran. Kurang dari 30 jam setelah kejadian, tersangka berhasil diamankan.

“FT ditangkap pada Sabtu, 13 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 WITA di rumah pacarnya di Desa Molompar Utara, Kabupaten Minahasa Tenggara,” kata Irham Halid, didampingi Kasat Reskrim AKP Elwin Kristanto.


Atas perbuatannya, FT dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, serta Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegas Kapolresta Manado.(Fry)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close