Notification

×

Penertiban Konsesi Korporasi di Sumatera Harus Diiringi Pemulihan Hak Rakyat atas Tanah

24 Januari 2026 | Januari 24, 2026 WIB Last Updated 2026-01-24T06:32:57Z

 

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) bersama ratusan petani dari Serikat Petani Pasundan (SPP) dari 5 kabupaten (Pangandaran, Ciamis, Tasikmalaya, Garut, Banjar), Pemersatu Petani Cianjur (PPC) dan Pergerakan Petani Banten (P2B) turut bersolidaritas dan memperkuat perjuangan Masyarakat Adat Tano Batak dan Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), melalui aksi Doa Bersama dan Deklarasi Perjuangan Melawan Perampasan Tanah, Pengrusakan Lingkungan, dan Perbudakan Modern yang dilakukan PT Toba Pulp Lestari (TPL), pada Senin (16/07/2025) di Tugu Proklamasi, Jakarta. (Foto: KPA)

JAKARTA, indinews.id - Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin sejumlah perusahaan di Sumatera yang terbukti melakukan pelanggaran dan berkontribusi terhadap kerusakan hutan serta bencana ekologis.


Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Selasa (20/1/2026) mengumumkan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang beroperasi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Perusahaan-perusahaan tersebut terbukti melanggar ketentuan perizinan dan merusak lingkungan.


Dalam penjelasan lanjutan, pemerintah menyebut izin yang dicabut meliputi Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), izin usaha pertambangan (IUP) tambang, serta izin usaha perkebunan. 


Salah satu perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Toba Pulp Lestari (TPL) dengan luas konsesi mencapai 167.912 hektare di Sumatera Utara, yang selama hampir empat dekade diduga merampas tanah adat dan merusak hutan adat Masyarakat Batak.


Anggota Dewan Nasional KPA, Delima Silalahi, menyambut langkah tersebut dengan penuh haru. Aktivis perempuan yang selama ini mendampingi perjuangan Masyarakat Adat Tano Batak itu menyebut pencabutan izin PT TPL sebagai kemenangan rakyat.


Dalam keterangan resminya, Delima menyebut ini adalah kemenangan seluruh rakyat Tano Batak. Dan kemenangan dipersembahkan untuk para pejuang agraria, pejuang masyarakat adat, perempuan pejuang agraria yang selama ini menghadapi berbagai tindakan kekerasan karena memperjuangkan hak-haknya. 


"Kita harus terus mengawal kemenangan ini, menjadi kemenangan yang betul-betul untuk rakyat,” ujar Delima dalam keterangan resminya yang diterima Sabtu (24/1/2026).


Pernyataan senada disampaikan Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika. Ia menegaskan pencabutan izin tersebut merupakan hasil dari perjuangan panjang Masyarakat Adat Tano Batak bersama berbagai elemen gerakan rakyat.


“Tidak sedikit pengorbanan dan kerja-kerja Masyarakat Adat Tano Batak, Gerakan Masyarakat Adat, Gerakan Agraria, dan seluruh elemen masyarakat sipil di Sumatera Utara dan nasional, yang konsisten mendesakkan tutup TPL dan berbagai perusahaan yang merampas tanah serta merusak lingkungan,” kata Dewi.


Namun demikian, Dewi mengingatkan agar pencabutan izin tidak berhenti pada pengalihan pengelolaan konsesi semata. Ia menolak jika penertiban hanya berujung pada “ganti pemain”, sementara pengelolaan lahan dialihkan ke badan lain seperti Agrinas.


“Langkah penertiban seharusnya sejalan dengan upaya pemulihan hak rakyat atas tanah dan hutan adat, serta desa dan pertanian, yang dirampas di masa lalu oleh perusahaan, atau diklaim sepihak oleh negara atas nama kawasan hutan negara,” tegas Dewi.


KPA, lanjut Dewi, akan terus mengawal agar pencabutan konsesi diarahkan pada pemulihan hak Masyarakat Adat Tano Batak, pemenuhan hak atas tanah bagi buruh PT TPL dalam kerangka reforma agraria, serta pemulihan hutan dan bentang ekologis Sumatera.


Selain PT TPL, sedikitnya 17 dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut tercatat memiliki rekam jejak konflik agraria. 


Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT Aceh Nusa Indrapuri, PT Rimba Timur Sentosa, PT Rimba Wawasan Permai, PT Minas Pagai Lumber, PT Biomass Andalan Energi, PT Bukit Raya Mudisa, PT Salaki Summa Sejahtera, PT Barumun Raya Padang Langkat, PT Gunung Raya Utama Timber, PT Hutam Barumun Perkasa, PT Multi Sibolga Timber, PT Putra Lika Perkasa, PT Sumatera Riang Lestari, PT Sumatera Sylva Lestari, PT Teluk Nauli, PT Agincourt Resources, dan PT North Sumatera Hydro Energy.


Menurut KPA, data tersebut menunjukkan bencana ekologis di Sumatera berkaitan erat dengan monopoli lahan oleh korporasi besar di sektor perkebunan, pertambangan, dan kehutanan, baik milik negara maupun swasta, yang berasal dari perampasan tanah rakyat.


Kondisi serupa, kata Dewi, berpotensi terjadi di berbagai daerah lain di Indonesia. Ia menilai praktik perampasan tanah, perusakan hutan, dan eksploitasi ruang hidup rakyat masih berlangsung secara masif.


“Oleh karena itu, momentum ini harus menjadi jalan bagi pemerintah untuk segera mengevaluasi seluruh perusahaan di Sumatera dan daerah lain di Indonesia, serta mengoreksi monopoli tanah oleh korporasi besar yang didapat dari perampasan tanah petani, wilayah adat, wilayah tangkap nelayan, serta ruang hidup perempuan dan anak muda,” ujarnya.


KPA juga mendorong percepatan penyelesaian konflik agraria melalui optimalisasi kerja Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) dengan melibatkan seluruh pihak terkait. 


Selain itu, Pansus PKA diminta segera mendorong Presiden Prabowo membentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria Nasional (BPRAN) sebagai lembaga otoritatif untuk menjalankan reforma agraria secara menyeluruh.


(sab)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close