Notification

×

Perang Melawan Scam, IASC Kembalikan Rp161 Miliar Dana Masyarakat

23 Januari 2026 | Januari 23, 2026 WIB Last Updated 2026-01-22T21:41:58Z

 

Penyerahan simbolis pengembalian dana kepada korban penipuan digital dalam kegiatan yang digelar OJK bersama IASC di Jakarta (Foto: Istimewa)

JAKARTA, indinews.id - Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mengembalikan dana masyarakat korban penipuan digital sebesar Rp161 miliar. Dana tersebut berasal dari 1.070 korban yang dananya berhasil diblokir dari 14 bank yang digunakan pelaku kejahatan.


Capaian tersebut merupakan akumulasi kinerja IASC sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026.


Penyerahan pengembalian dana korban scam dilakukan secara simbolis dalam kegiatan yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku koordinator Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dan IASC di Jakarta, Rabu (21/1/2026).


Dalam kesempatan tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa pengembalian dana korban scam merupakan bukti nyata kerja sama OJK dengan kementerian, lembaga, serta industri perbankan dalam melindungi masyarakat.


“Pengembalian dana korban scam ini juga menjadi simbol nyata kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan yang saat ini semakin kompleks, semakin inovatif, dan semakin tidak terbayangkan modus-modusnya,” ujar Friderica.


Ia menambahkan, kejahatan keuangan digital saat ini semakin masif dan melampaui batas negara, sehingga penanganannya harus dilakukan secara bersama-sama. 


Berbagai modus penipuan yang dilakukan pelaku antara lain penipuan transaksi belanja, penyamaran identitas melalui panggilan palsu, penipuan investasi, penipuan lowongan kerja, penipuan melalui media sosial, hingga modus love scam.


Friderica juga mengungkapkan sejumlah tantangan dalam penanganan penipuan digital, di antaranya lonjakan jumlah pengaduan, keterlambatan pelaporan oleh korban, perlunya percepatan pemblokiran rekening, kompleksitas pelarian dana, serta optimalisasi pengembalian dana korban.


Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan bahwa pengembalian dana korban scam mencerminkan komitmen kuat OJK bersama kementerian, lembaga, dan industri jasa keuangan dalam melindungi konsumen.


“Sinergi dan kolaborasi antar seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan dalam memerangi berbagai modus scam. Ruang lingkup kejahatan dan berbagai aspek yang digunakan pelaku harus terus diantisipasi secara bersama,” kata Mahendra.


Ia juga mengapresiasi keberanian para korban yang bersedia melaporkan dan berbagi pengalaman. Menurutnya, hal tersebut menjadi pembelajaran penting sekaligus penguat komitmen bersama dalam memerangi kejahatan keuangan digital.


Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun menegaskan bahwa penipuan di sektor jasa keuangan merupakan kejahatan serius dengan tingkat kompleksitas tinggi.


“Ini bukan kejahatan biasa, ini white collar crime. Tipikal white collar crime itu modusnya canggih, teknisnya juga canggih,” ujarnya.


Misbakhun menilai langkah-langkah yang dilakukan OJK melalui IASC telah memberikan dampak nyata serta menghadirkan optimisme baru bagi masyarakat.


“Saya yakin apa yang dilakukan Indonesia Anti-Scam Centre dan Satgas PASTI ini memberikan harapan dan angin segar bagi masyarakat,” kata Misbakhun.


Sejak berdiri pada 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, IASC telah menerima 432.637 pengaduan penipuan keuangan dengan total kerugian mencapai Rp9,1 triliun. Dari jumlah tersebut, total dana yang berhasil diblokir mencapai Rp436,88 miliar.


Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan apabila menjadi korban penipuan di sektor jasa keuangan. Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang dana korban dapat diblokir dan dikembalikan.


Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan Indonesia Anti-Scam Centre atau IASC, termasuk pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan resmi lembaga tersebut.


(sab)


CLOSE ADS
CLOSE ADS
close