Notification

×

Polisi Sampaikan Hasil Sementara Penanganan Kasus Kematian Mahasiswi di Tomohon

12 Januari 2026 | Januari 12, 2026 WIB Last Updated 2026-01-13T04:52:42Z

 

Dirreskrimum Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Suryadi menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan penyelidikan kematian mahasiswi AE di Aula Tribrata Polda Sulut (Foto Humas Polda Sulut)



MANADO, indinews.id - Kepolisian Daerah Sulawesi Utara menyampaikan perkembangan penanganan kasus meninggalnya seorang mahasiswi berinisial AE (21) yang ditemukan tewas di sebuah rumah kos di Kota Tomohon. 


Dari rangkaian penyelidikan awal, aparat kepolisian menyimpulkan dugaan sementara korban meninggal dunia akibat gantung diri.


Penjelasan tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut Kombes Pol Suryadi dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tribrata Polda Sulut, Senin (12/1/2026) pagi.


“Dalam kasus ini, Polres Tomohon langsung menurunkan Tim untuk melakukan olah TKP di kos AE, di daerah Tomohon. Dari hasil olah TKP yang juga melibatkan dokter ahli, kesimpulan sementara murni gantung diri dengan ciri-ciri orang gantung diri,” ujarnya didampingi Direktur PPA/PPO Kombes Pol Nonie Sengkey.


Suryadi mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi serta dokumen yang berhasil dihimpun penyidik, korban diketahui mengalami tekanan psikologis yang berkaitan dengan kehidupan pribadinya.


Peristiwa kematian AE terjadi pada 30 Desember 2025 dan kemudian dilaporkan oleh orang tua korban ke pihak kepolisian pada 31 Desember 2025 karena dianggap tidak wajar.


“Terkait laporan orang tua korban bahwa adanya kekerasan seksual, pelecehan dan dugaan pembuhanan, maka kami sudah lakukan penyelidikan, dimana kami sudah memeriksa 13 orang saksi termasuk orang tua korban, teman korban, penjaga kos, Satgas PPKT Unima, BEM Unima, dan klarifikasi terhadap security dan dokter ahli. Dan juga terhadap terlapor tindakan kekerasan seksual atas nama DM juga kami sudah lakukan klarifikasi,” tuturnya 


Dalam proses penyelidikan tersebut, penyidik turut mengamankan tiga dokumen tulisan tangan yang diduga dibuat oleh korban.


“Pertama tertulis tgl 16 Des 2024, yaitu surat yang ditujukan kepada Dekan Unima terkait kejadian pelecehan seksual yang terjadi pada tanggal 12 Des 2024 yang dialami AE," ujarnya. 


Selanjutnya Penyidik juga menemukan 2 produk tulisan berupa diary curhatan hati korban, bahwa ia mengalami masalah dalam dirinya dan berpesan kepada adik-adik mahasiswa agar semangat dalam kuliah. 


"Ia juga menulis apabila ia meninggal nanti, jika ingin berziarah ke kuburannya jangan menggunakan pakaian berwarna pink. Dan saat dilakukan perbandingan tulisan pertama identik dengan kedua tulisan korban,” jelas Dirreskrimum.


Ia menambahkan, dari hasil analisis sementara, korban diduga telah mengalami depresi dalam kurun waktu kurang lebih satu tahun.


Saat ini, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dari laboratorium forensik, termasuk uji sampel biologis, pencocokan tulisan, serta pemeriksaan DNA pada kain yang digunakan korban. 


Kepolisian juga melakukan koordinasi lintas instansi dan pemeriksaan berbasis scientific investigation, termasuk penelusuran komunikasi korban dengan pacarnya yang diduga mengalami ketidakharmonisan selama beberapa bulan.


“Tentunya ini masih dalam proses penyelidikan, mohon bersabar, dan segala info terkait perkara yang kami tangani, bisa disampaikan, harapannya kita bisa bekerjasama dalam rangka pengungkapan peristiwa tindak pidana yang terjadi di Sulawesi Utara,” pungkas Dirreskrimum.


(sab)


CLOSE ADS
CLOSE ADS
close