Notification

×

36 Staf Khusus, 7 Penasihat, dan 5 Tim: Membaca Paradoks Anggaran dan Kelembagaan Daerah

6 Februari 2026 | Februari 06, 2026 WIB Last Updated 2026-02-06T04:26:07Z

Oleh: Vebry Tri Haryadi

Praktisi Hukum, Mantan Jurnalis


Undang-Undang Pemerintahan Daerah dirancang untuk menegakkan satu prinsip dasar yaitu pemerintahan berjalan melalui sistem, bukan melalui penumpukan orang di sekitar kekuasaan. Karena itu, organisasi perangkat daerah (OPD) dibentuk lengkap dengan tugas, fungsi, indikator kinerja, serta mekanisme pertanggungjawaban yang tegas. Desain ini dimaksudkan agar kebijakan lahir dari institusi, bukan dari improvisasi struktural.


Namun realitas menunjukkan kecenderungan yang patut dikritisi. Keberadaan lebih dari 36 Staf Khusus, 7 Tim Penasihat Investasi yang ada sejak awal pemerintahan, serta 5 Tim Khusus yang dibentuk pada 2026 dan menyatakan bekerja tanpa gaji, hal ini menggambarkan arsitektur pendukung kepala daerah yang tampak gemuk dan berlapis. Secara administratif, pembentukan staf khusus dan penasihat dapat dilindungi oleh peraturan kepala daerah dan standar biaya masukan. Akan tetapi, hukum administrasi publik tidak berhenti pada sah atau tidak sah; ia menguji kewajaran, kebutuhan, dan dampak kelembagaan.


Ketika unit nonstruktural bertambah, persoalan yang muncul bukan sekadar anggaran, melainkan over-capacity dan potensi benturan kewenangan. Fungsi analisis kebijakan, perencanaan, investasi, hingga koordinasi lintas sektor sejatinya sudah melekat pada OPD, Bappeda, dinas teknis, dan badan-badan daerah yang dibentuk oleh undang-undang. Jika peran yang sama dijalankan kembali oleh staf khusus dan tim penasihat, maka yang terjadi adalah duplikasi kerja, kaburnya garis komando, dan melemahnya akuntabilitas.


Dalam praktik pengelolaan keuangan negara, prinsip value for money dan efektivitas organisasi selalu ditekankan. Pembiayaan publik dituntut memiliki hubungan yang jelas antara input, output, dan outcome. Unit yang fungsinya tumpang tindih dengan OPD kerap dinilai tidak memberikan nilai tambah yang sepadan, meski secara formal dapat dibenarkan. Di titik inilah jarak antara legalitas dan legitimasi mulai terbuka.


Kontras menjadi semakin tajam ketika 5 Tim Khusus justru memilih bekerja tanpa membebani APBD. Fakta ini bukan soal siapa lebih ikhlas, melainkan cermin pilihan kebijakan. Jika sebagian pekerjaan strategis dapat dijalankan tanpa anggaran dan tanpa struktur tambahan, maka publik wajar mempertanyakan urgensi pembiayaan puluhan posisi lain. Terlebih ketika informasi mengenai jumlah final Staf Khusus yang diduga bertambah, belum sepenuhnya transparan melalui keputusan resmi yang mudah diakses publik.


APBD bukan ruang kompromi internal, melainkan kontrak sosial. Ia menuntut kehati-hatian dan rasa cukup. Pemerintahan yang kuat bukan ditandai oleh banyaknya tim di sekitar kepala daerah, melainkan oleh keberanian mempercayai OPD dan menegakkan disiplin organisasi sebagaimana dirancang undang-undang.


Tulisan ini tidak bermaksud menuduh atau menghakimi individu. Kritik ini diarahkan pada desain kebijakan. Sebab sejarah pemerintahan tidak mencatat berapa banyak staf yang mengelilingi penguasa. Ia hanya mengingat apakah kekuasaan dijalankan dengan disiplin anggaran, kesadaran batas, dan rasa cukup.


Jika struktur yang dibentuk undang-undang saja belum dipercaya, maka penambahan tim demi tim hanya akan memperlebar jarak antara legalitas dan legitimasi. Dan di sanalah paradoks anggaran berubah menjadi ujian etika pemerintahan.


Sejarah administrasi negara mengajarkan satu hal sederhana: kekuasaan boleh legal, tetapi selalu diuji oleh akal sehat publik. Dan akal sehat publik biasanya bertanya singkat, untuk apa menambah, jika yang ada belum dimaksimalkan? (***)


*Segala isi dan substansi dalam tulisan ini menjadi tanggung jawab sepenuhnya penulis. Redaksi atau pihak lain tidak bertanggung jawab atas materi yang disampaikan.

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close