Manado, indinews.id - Penanganan dugaan korupsi proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SMA Negeri 1 Siau Timur memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro resmi menahan tersangka berinisial IKM, yang saat proyek berjalan menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Penahanan dilakukan pada Jumat, 27 Februari 2026, setelah sebelumnya IKM ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Februari 2026 lalu.
Kepala Kejari Sitaro, Anang Suhartono, menyampaikan bahwa tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Manado, terhitung hingga 18 Maret 2026.
![]() |
| Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Sitaro (Tengah) |
Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan RKB tahun anggaran 2022 senilai Rp489.999.705,10 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum APBD Provinsi Sulawesi Utara. Proyek tersebut dimenangkan oleh CV IBRIAN JAYA PRATAMA melalui proses lelang.
Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan dugaan penyimpangan serius. Menurut Anang, pekerjaan yang seharusnya dikerjakan penyedia justru dilaksanakan oleh tersangka sendiri.
“Secara administrasi penyedianya tetap, tetapi dalam praktiknya pekerjaan dikerjakan oleh yang bersangkutan selaku PPK,” jelasnya.
Selain itu, sebagian pekerjaan disebut tidak sesuai dengan kontrak. Yang lebih krusial, pembayaran telah dilakukan hingga sekitar 85 persen, sementara progres fisik bangunan jauh dari target.
“Di lokasi baru sebatas tiang dan pondasi. Sekitar 85 persen fisik tidak ada, padahal pembayaran sudah 85 persen,” ungkap Anang.
Akibatnya, ruang kelas yang direncanakan untuk mengakomodasi kebutuhan belajar siswa tidak dapat dimanfaatkan hingga kini.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh auditor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian sebesar Rp346.972.764.
Kerugian muncul akibat pembayaran yang tidak sesuai dengan progres pekerjaan serta tidak selesainya pembangunan hingga masa kontrak berakhir.
Penyidikan sendiri dimulai sejak 4 September 2025, menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang masuk pada Januari 2025.
IKM dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk ketentuan pidana tambahan terkait penggantian kerugian negara.
Kejari Sitaro juga membuka peluang adanya tersangka lain dalam perkara ini.
“Kemungkinan itu ada, masih kami dalami. Prosesnya terus berjalan,” kata Anang.
Kasus dugaan korupsi pembangunan ruang kelas baru ini menjadi sorotan karena menyangkut fasilitas pendidikan di daerah. Aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut agar pembangunan sektor pendidikan berjalan transparan dan akuntabel.(Jef)

