Notification

×

OJK Tetapkan Tiga Kebijakan Prioritas 2026 untuk Perkuat Ketahanan Sektor Keuangan

6 Februari 2026 | Februari 06, 2026 WIB Last Updated 2026-02-06T09:40:10Z
Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan paparan kebijakan prioritas OJK 2026 dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan di Jakarta, Kamis (5/2/2026). (Foto: Istimewa)


JAKARTA, indinews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya menjaga ketahanan sektor jasa keuangan agar tetap stabil dan mampu memberikan kontribusi maksimal bagi pertumbuhan ekonomi nasional sepanjang 2026. 


Komitmen tersebut diwujudkan melalui penetapan tiga kebijakan prioritas yang akan menjadi fokus pengawasan dan pengembangan sektor keuangan tahun depan.


Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa kebijakan prioritas tersebut meliputi penguatan ketahanan sektor jasa keuangan, pengembangan ekosistem sektor jasa keuangan yang lebih kontributif, serta pendalaman pasar keuangan dan pengembangan keuangan berkelanjutan.


“Kondisi fundamental perekonomian dan kinerja sektor jasa keuangan saat ini sangat solid dan menjadi modal penting untuk melangkah ke depan. Kami mengapresiasi berbagai program prioritas pemerintah yang turut memperkuat sektor ini,” ujar Friderica dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2026 di Jakarta, Kamis (5/2/2026).


Pada kebijakan pertama, OJK menitikberatkan penguatan ketahanan sektor jasa keuangan melalui pemenuhan modal minimum lembaga jasa keuangan, pengembangan industri keuangan syariah, serta penyempurnaan tata kelola dan manajemen risiko, termasuk mitigasi risiko siber. 


OJK juga akan memperkuat sistem pengawasan terintegrasi berbasis teknologi, seperti kecerdasan buatan, guna memastikan integritas dan transparansi industri keuangan.


Selain itu, OJK bersama pemangku kepentingan berkomitmen mereformasi integritas pasar modal melalui pembentukan satuan tugas khusus dengan delapan rencana aksi, antara lain peningkatan ketentuan free float, pengungkapan pemilik manfaat akhir, penguatan tata kelola emiten, hingga penegakan aturan dan sanksi secara konsisten.


Kebijakan prioritas kedua diarahkan pada pengembangan ekosistem sektor jasa keuangan yang lebih kontributif melalui deregulasi dan penyederhanaan perizinan usaha. 


OJK juga mendorong akses pembiayaan yang lebih terstruktur bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta mendukung berbagai program prioritas pemerintah.


Sejumlah program yang didukung antara lain pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang hingga akhir 2025 telah mencapai Rp149 triliun, pembiayaan ekosistem program Makan Bergizi Gratis sebesar Rp1,02 triliun, penguatan ekosistem asuransi kesehatan nasional, serta pengembangan ekosistem bulion untuk mendukung hilirisasi dengan transaksi emas mencapai Rp48 triliun.


Sementara itu, kebijakan ketiga difokuskan pada pendalaman pasar keuangan dan pengembangan keuangan berkelanjutan. 


OJK mendorong peningkatan peran lembaga keuangan sebagai investor institusional, penguatan literasi dan inklusi keuangan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, serta dukungan terhadap target Net Zero Emission melalui pengembangan taksonomi keuangan berkelanjutan dan sistem registri unit karbon.


Menanggapi langkah tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan apresiasinya terhadap kebijakan OJK yang dinilai sejalan dengan agenda pembangunan nasional.


“Kami yakin, dengan reformasi yang dijalankan, sektor keuangan yang stabil dan kredibel akan menjadi penentu masa depan perekonomian Indonesia serta berkontribusi besar terhadap pertumbuhan dan penciptaan lapangan kerja,” kata Airlangga.


Pertemuan tersebut turut dihadiri Ketua Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun, pimpinan kementerian dan lembaga, jajaran Dewan Komisioner OJK, serta pelaku industri jasa keuangan.


(sab)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close