Notification

×

Isu Kenaikan Iuran JKN Ramai Dibahas, BPJS Kesehatan Tegaskan Belum Ada Perubahan

8 Maret 2026 | Maret 08, 2026 WIB Last Updated 2026-03-08T13:19:05Z

 

Kantor pusat BPJS Kesehatan di Jakarta (Foto: Istimewa)

JAKARTA, indinews.id - Isu mengenai rencana kenaikan iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) belakangan ramai beredar di masyarakat. Menanggapi hal tersebut, BPJS Kesehatan memastikan hingga saat ini belum ada perubahan besaran iuran bagi peserta program tersebut.


Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa nominal iuran yang berlaku saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan yang berlaku.


Dalam keterangan resminya yang diterima Minggu (8/3/2026), Rizzkiy mengatakan besaran iuran yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan. 


"Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, iuran kelas I sebesar Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu, dan kelas III Rp42 ribu per orang per bulan,” ujar Rizzky.


Ia menjelaskan, khusus peserta kelas III terdapat bantuan iuran dari pemerintah sebesar Rp7 ribu per orang setiap bulan. Dengan demikian, peserta hanya perlu membayar Rp35 ribu per bulan.


Rizzky menjelaskan bahwa Program JKN merupakan sistem asuransi sosial yang menerapkan prinsip gotong royong. Dalam mekanisme tersebut, peserta yang sehat membantu menanggung biaya pelayanan kesehatan bagi peserta yang sedang sakit.


“Keberlanjutan Program JKN sangat bergantung pada keseimbangan antara iuran yang dibayarkan peserta dengan biaya pelayanan kesehatan yang harus ditanggung,” katanya.


Ia mencontohkan, biaya operasi pemasangan ring jantung untuk satu pasien JKN dapat mencapai sekitar Rp150 juta. Nilai tersebut jauh lebih besar dibandingkan iuran yang dibayarkan peserta setiap bulan.


“Jika seseorang hanya menabung Rp35 ribu per bulan seperti iuran kelas III, maka butuh sekitar 357 tahun untuk mengumpulkan dana sebesar Rp150 juta. Namun melalui Program JKN, biaya operasi tersebut dapat ditanggung dari iuran ribuan peserta lain yang sehat,” jelasnya.


Menurut Rizzky, dana iuran tidak hanya digunakan untuk membiayai layanan kesehatan peserta yang sakit. Sebagian juga dimanfaatkan untuk program promotif dan preventif guna menjaga kesehatan peserta agar tetap sehat.


Ia pun mengajak seluruh peserta JKN untuk ikut menjaga keberlanjutan program tersebut. Salah satunya dengan disiplin membayar iuran serta meningkatkan literasi kesehatan.


“Kami juga menyediakan berbagai konten edukasi melalui media sosial resmi BPJS Kesehatan. Bahkan saat ini masyarakat bisa berinteraksi langsung melalui siaran langsung di TikTok bersama Duta BPJS Kesehatan,” ujarnya.


Rizzky berharap masyarakat dapat bersama-sama mendukung keberlanjutan Program JKN agar manfaatnya terus dirasakan oleh seluruh peserta di masa mendatang.


(sab)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close