Manado, indinews.id - Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, Henny Soetrisno, menjalani proses penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Kamis (5/3/2026).
Henny tiba di kantor Kejati Sulut sekitar pukul 12.30 Wita dengan pengawalan penyidik dari Unit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Utara. Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.
Rombongan penyidik dipimpin oleh Ricky Samel bersama sejumlah anggota. Saat tiba di halaman kantor kejaksaan dan ditemui wartawan, Henny yang mengenakan pakaian berwarna biru sempat memberikan pernyataan singkat.
Ia mengaku merasa “excited” ketika dibawa menuju kantor kejaksaan untuk menjalani proses hukum lanjutan, meskipun saat ini berstatus sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Henny Soetrisno diketahui merupakan warga Kelurahan Winangun Satu, Kota Manado. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Lurah Malalayang Satu.
Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/635/IX/2025/SPKT Polda Sulawesi Utara tertanggal 18 September 2025. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik menetapkan Henny sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/38/XI/Res.2.5./2025 Ditreskrimsus tertanggal 24 November 2025.
Dalam perkara tersebut, Henny diduga melakukan tindak pidana menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, penanganan kasus kini berlanjut ke tahap penuntutan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Jef)
