Notification

×

Benarkah Bayi WNI Otomatis Jadi Peserta BPJS? Ini Penjelasannya

7 April 2026 | April 07, 2026 WIB Last Updated 2026-04-07T12:24:06Z

 

Ilustrasi pelayanan administrasi BPJS Kesehatan bagi peserta JKN di fasilitas layanan kesehatan (Foto: Istimewa)

JAKARTA, indinews.id - Kabar mengenai bayi warga negara Indonesia (WNI) yang disebut otomatis menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan sejak April 2026 ramai diperbincangkan di masyarakat. Namun, informasi tersebut dipastikan tidak sepenuhnya benar.


Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa hingga saat ini ketentuan pendaftaran bayi baru lahir masih mengacu pada regulasi yang berlaku.


Artinya, bayi tetap harus didaftarkan oleh keluarga agar menjadi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Secara aturan, bayi tersebut harus didaftarkan dulu oleh keluarganya ke BPJS Kesehatan. Aturan tersebut sudah lama berlaku.


"Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, bayi baru lahir wajib didaftarkan menjadi peserta Program JKN paling lama 28 hari sejak kelahirannya. Bayi yang didaftarkan pada periode waktu tersebut, status kepesertaan JKN-nya akan langsung aktif,” ujar Rizzky, Senin (6/4/2026).


Ia menjelaskan, proses pendaftaran kini semakin mudah. Orang tua dapat mendaftarkan bayi melalui layanan WhatsApp PANDAWA dengan melampirkan dokumen seperti KTP ibu, Kartu Keluarga, serta surat keterangan lahir bayi.


Rizzky juga mengingatkan, jika pendaftaran dilakukan melewati batas waktu 28 hari sejak kelahiran, maka iuran JKN akan tetap dihitung sejak bayi lahir.


Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa cakupan kepesertaan Program JKN saat ini telah mencapai lebih dari 98 persen penduduk Indonesia dari berbagai kelompok usia.


Program tersebut berjalan dengan prinsip gotong royong, di mana iuran peserta digunakan untuk menjamin layanan kesehatan seluruh peserta.


“Sayangnya, meski program ini sudah berjalan lebih dari 13 tahun, masih ada saja sebagian orang yang baru mendaftar JKN ketika jatuh sakit. Oleh karena itu, penting untuk menjadi peserta JKN selagi masih sehat dan memastikan status kepesertaan JKN kita selalu aktif karena sakit tidak ada yang tahu kapan datangnya,” katanya.


Terkait rencana integrasi sistem kepesertaan BPJS Kesehatan dengan portal layanan publik terpadu INAku milik Kementerian PANRB, Rizzky menyatakan pihaknya siap mendukung kebijakan pemerintah sesuai regulasi yang berlaku.


Ia menambahkan, iuran peserta JKN tidak hanya dimanfaatkan untuk membiayai pengobatan peserta yang sakit, tetapi juga untuk mendukung program promotif dan preventif agar masyarakat tetap sehat.


“Kami berharap masyarakat dapat rutin bergotong royong membayar iuran demi menjaga keberlanjutan Program JKN agar bisa terus memberikan manfaat hingga di masa mendatang,” ucapnya.


(sab)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close