Notification

×

OJK Terbitkan Izin Usaha PT Pergadaian Mas Sinar, Perkuat Industri Gadai di SulutGo

26 April 2026 | April 26, 2026 WIB Last Updated 2026-04-26T07:23:24Z

 

OJK SulutGo mengumumkan pemberian izin usaha PT Pergadaian Mas Sinar (Dok. OJK SulutGo)


MANADO, indinews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo (SulutGo) resmi memberikan izin usaha perusahaan pergadaian kepada PT Pergadaian Mas Sinar. 


Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat industri pergadaian yang sehat, transparan, serta meningkatkan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.


Pemberian izin tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Nomor KEP-50/KO.16/2026 tanggal 22 April 2026 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Pergadaian kepada PT Pergadaian Mas Sinar.


Dalam keterangan resminya yang diterima Minggu (26/4/2026), Kepala OJK SulutGo, Robert H. P. Sianipar, menyampaikan bahwa izin ini merupakan yang pertama kali diberikan kepada perusahaan pergadaian yang berkantor pusat di wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo.


“Izin usaha ini menjadi yang pertama diterbitkan bagi perusahaan pergadaian dengan kantor pusat di wilayah Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo,” ujarnya.


Selain itu, pemberian izin juga telah diumumkan secara resmi melalui Pengumuman OJK Nomor PENG-2/KO.163/2026 yang ditetapkan di Manado pada 23 April 2026 dan berlaku sejak tanggal penetapan.


Berdasarkan keputusan tersebut, PT Pergadaian Mas Sinar beralamat di Jalan Yos Sudarso, Terminal Serasi Ruko Nomor 2A/3A, Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, dengan cakupan wilayah usaha di Kota Kotamobagu.


Perusahaan diwajibkan mulai beroperasi paling lambat 30 hari kalender sejak izin diterbitkan. Selain itu, perusahaan harus mencantumkan informasi secara jelas di kantor pusat maupun cabang sesuai ketentuan Pasal 48 Peraturan OJK tentang Pergadaian, meliputi nama atau logo perusahaan, nomor dan tanggal izin usaha beserta pernyataan diawasi OJK, hari dan jam operasional, serta tingkat bunga pinjaman dan biaya administrasi.


Di sisi lain, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus melakukan penertiban terhadap entitas pergadaian yang belum berizin di wilayah Sulut dan Gorontalo. 


Upaya tersebut dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), melalui tahapan mulai dari klarifikasi hingga penghentian kegiatan usaha sampai izin resmi diperoleh.


OJK juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih layanan keuangan. Masyarakat diharapkan menggunakan jasa dan bertransaksi hanya dengan pelaku usaha pergadaian yang telah terdaftar dan/atau berizin serta diawasi oleh OJK.


Pengumuman ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan informasi yang jelas kepada masyarakat terkait legalitas pelaku usaha pergadaian di daerah.


(sab)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close