Notification

×

PT Xinfeng Gemah Semesta Terseret, Tapi PETI Oboy Tetap Beroperasi

15 April 2026 | April 15, 2026 WIB Last Updated 2026-04-15T02:24:30Z


Manado, indinews.id - Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Oboy, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara kembali menyita perhatian nasional. Lokasi tambang yang sebelumnya telah disegel aparat kepolisian dilaporkan kembali beroperasi di tengah proses hukum yang masih berjalan.


Kasus yang turut menyeret PT Xinfeng Gemah Semesta itu sebelumnya telah ditangani Polres Bolaang Mongondow. Bahkan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu sebagai bagian dari proses hukum lanjutan.


Pada tahap awal, aparat kepolisian memasang garis polisi di area tambang serta menyita tiga unit alat berat jenis ekskavator sebagai barang bukti. Namun, perkembangan terbaru menunjukkan adanya aktivitas kembali di lokasi yang sama, termasuk di area yang sebelumnya telah dipasangi police line.


Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembukaan paksa garis polisi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Jika terbukti, tindakan tersebut berpotensi menjadi pelanggaran hukum baru sekaligus memperumit proses penyidikan.


Sorotan publik terhadap kasus ini semakin meluas, termasuk melalui aksi demonstrasi di Mabes Polri. Masyarakat mempertanyakan konsistensi penegakan hukum terhadap praktik tambang ilegal yang dinilai masih lemah.


Presiden Prabowo Subianto menegaskan agar seluruh jajaran negara tidak melindungi praktik ilegal di sektor sumber daya alam.

“Saya berharap seluruh unsur negara bisa mengabdi untuk rakyat,” tegas Prabowo dalam agenda di Kejaksaan Agung, Jakarta.


Senada, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menekankan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin tidak dapat ditoleransi, termasuk kewajiban menjaga lingkungan.

“WPR Sulut saya yang teken izinnya, namun harus memperhatikan soal lingkungan,” ujar Bahlil saat membuka Musda Golkar Sulut.


Dari daerah, Kepala Dinas ESDM Sulawesi Utara, Frans Maindoka, turut mengkritisi aktivitas tambang ilegal tersebut dan menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan.

“Kalau dari Dinas ESDM Sulut, menghimbau untuk kiranya dapat mengurus izin dulu, jangan ada kegiatan PETI,” ujarnya.


Sementara itu, Kapolres Bolaang Mongondow AKBP Lido Ratri Antoro melalui Kasat Reskrim Iptu Hardi Yanto Daeng memastikan proses hukum masih berjalan dan tengah dievaluasi.

“Iya, yang PT Xingfeng itu sementara berjalan itu,” ujar Hardi saat dikonfirmasi, Senin (13/4).


Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Sejauh ini yang Xing Feng masih ditutup. Kita mungkin dalam waktu dekat ini mau gelar. Kita kan terima dari Kasat yang sebelumnya, jadi kita mau anev dulu penanganan yang sebelumnya seperti apa, baru nanti mau gelar perkembangan,” jelasnya.


Di sisi lain, upaya pemulihan lingkungan sebelumnya telah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melalui kegiatan penanaman pohon di wilayah terdampak tambang.


Namun, kembali beroperasinya aktivitas ilegal di lokasi yang sama dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan di lapangan. Desakan publik pun menguat agar aparat bertindak tegas, menghentikan seluruh aktivitas PETI, serta menindak pihak-pihak yang terlibat tanpa kompromi demi menegakkan supremasi hukum dan menjaga kelestarian lingkungan.(***)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close