MANADO, indinews.id - BPJS Kesehatan mengajak masyarakat Sulawesi Utara untuk memastikan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap aktif guna mengantisipasi kebutuhan layanan kesehatan yang tidak dapat diprediksi.
Dalam kegiatan sosialisasi bersama media, dr. Nyoman Wiwiek Yuliadewi selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Manado kembali menekankan pentingnya pemanfaatan program REHAB atau Rencana Pembayaran Bertahap bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran.
“Kami memiliki inovasi REHAB, Rencana Pembayaran Bertahap. Jadi, untuk bagaimana caranya untuk mendaftar REHAB ini? Ini bisa melalui Mobile JKN, Bapak, Ibu,” ujarnya, Jumat (5/6/2026).
Program REHAB disebut menjadi solusi bagi peserta mandiri yang mengalami kesulitan membayar tunggakan sekaligus. Melalui program ini, peserta dapat mencicil tunggakan iuran sesuai ketentuan yang berlaku.
“REHAB ini bisa dilaksanakan apabila menunggaknya lebih dari 3 bulan. Jadi, kalau punya tunggakan 4 bulan itu sudah bisa ikut REHAB,” katanya.
Ia menjelaskan, peserta dengan tunggakan hingga dua tahun dapat melakukan pembayaran secara bertahap maksimal 12 kali cicilan.
“Nah, kalau misalnya mereka menunggak 24 bulan jadinya ya, kalau 2 tahun, maka dia bisa mencicil maksimal selama 12 kali,” jelasnya.
BPJS Kesehatan menilai program tersebut akan sangat membantu masyarakat agar kepesertaan JKN tetap aktif dan dapat digunakan sewaktu-waktu ketika membutuhkan layanan kesehatan.
“Karena tadi seperti diketahui, Bapak, Ibu, kita tidak pernah tahu kita akan kapan akan sakit. Dan kita tidak pernah tahu kita akan sakit apa,” ujarnya.
Menurutnya, banyak masyarakat baru menyadari pentingnya JKN saat menghadapi penyakit dengan biaya pengobatan tinggi.
“Seperti apa? Punya kartu JKN, tapi JKN-nya tidak aktif,” katanya.
Melalui kegiatan media gathering tersebut, BPJS Kesehatan juga meminta dukungan insan pers untuk ikut mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menjaga status kepesertaan tetap aktif.
“Kami mohon bantuan dan dukungan Bapak, Ibu rekan-rekan media untuk mengajak masyarakat di Sulawesi Utara, yuk memastikan kepesertaan JKN-nya aktif. Jadi, bukan hanya sekadar punya JKN, tetapi JKN-nya aktif,” ungkapnya.
Selain membahas program REHAB, BPJS Kesehatan juga menjelaskan alur pelayanan bagi peserta JKN di fasilitas kesehatan agar masyarakat memahami prosedur yang berlaku.
“Kalau menggunakan program JKN itu tidak serta-merta begitu datang ke rumah sakit pasti dijamin. Tidak. Karena memang sudah ada alur dan prosedurnya,” jelasnya.
Untuk kondisi yang tidak gawat darurat, peserta diwajibkan terlebih dahulu mengakses layanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga.
“Nanti di tingkat pertama akan dilakukan pemeriksaan, bisa diberikan obat atau terapi. Atau mungkin persalinan juga bisa di FKTP,” katanya.
Apabila pasien membutuhkan penanganan spesialistik, maka fasilitas kesehatan tingkat pertama akan memberikan rujukan ke rumah sakit.
Sementara itu, untuk kondisi gawat darurat, peserta dapat langsung menuju Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit tanpa harus membawa surat rujukan.
“Kalau misalnya sudah dalam kondisi gawat darurat, memang ini bisa langsung ke UGD. Jadi, tidak perlu cari rujukan dulu kalau sudah gawat darurat,” ujarnya.
BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa tidak semua kasus persalinan masuk kategori gawat darurat. Karena itu, peserta diminta tetap mengikuti prosedur pelayanan yang berlaku sesuai ketentuan program JKN.
(sab)
