Manado, indinews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang emas PT HWR di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial BAT, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara tahun 2019, serta HJ, warga negara asing asal China yang menjabat sebagai Manajer Produksi PT HWR periode 2020-2025.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulut, Zein Munggaran, mengatakan penetapan tersangka dilakukan dalam tahap penyidikan yang sedang berjalan.
"Pada saat ini kita melakukan tindakan upaya paksa, yaitu menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut," kata Zein dalam konferensi pers, Kamis malam.
Menurut Zein, BAT diduga terlibat dalam penyusunan dokumen Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan PT HWR tanpa melalui kegiatan penyelidikan awal dan eksplorasi yang semestinya.
"FS tersebut hanya menggunakan data eks PT Newmont Minahasa Raya. Selain itu, tersangka BAT diduga menerima uang sekitar Rp200 juta hingga Rp300 juta untuk pengurusan persetujuan FS," ujarnya.
BAT juga diduga tidak membentuk tim evaluator dari Dinas ESDM Sulut saat memberikan persetujuan kepada PT HWR untuk melakukan kegiatan pertambangan.
Sementara itu, tersangka HJ diduga mengolah, memurnikan, dan menjual emas hasil penambangan PT HWR sepanjang 2021 hingga 2023 tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah.
Selain itu, HJ juga diduga memalsukan data produksi yang dilaporkan kepada Direktur Utama PT HWR, Yulis Sugondo.
Kejati Sulut menyebut jumlah tersangka dalam perkara ini masih berpotensi bertambah.
"Masih ada calon tersangka lain. Kami akan transparan dan mengumumkan tersangka-tersangka berikutnya setelah proses penyidikan berkembang," kata Zein.
Dalam penyidikan sementara, Kejati Sulut menghitung kerugian negara periode 2020-2025 mencapai sekitar Rp45 miliar.
Kerugian tersebut terdiri atas kerusakan lingkungan seluas 43 hektare yang ditaksir mencapai Rp17 miliar berdasarkan kajian ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), serta kerugian akibat penjualan emas yang tidak sesuai RKAB atau diduga menggunakan data fiktif senilai Rp28 miliar.
"Kerugian negara sementara sekitar Rp45 miliar dan masih dimungkinkan bertambah karena penyidikan terus dilakukan," ujarnya.
Khusus tersangka HJ, Kejati Sulut telah menetapkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tiga kali dipanggil secara patut namun tidak memenuhi panggilan penyidik.
"WNA tersebut sudah dipanggil hingga tiga kali dan tidak hadir. Karena itu langsung kami tetapkan sebagai tersangka dan DPO," kata Zein.
Kejati Sulut mengaku masih menelusuri keberadaan HJ dan telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung serta sejumlah instansi terkait untuk melakukan pelacakan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan peraturan terkait sektor pertambangan dengan ancaman pidana penjara serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang emas PT HWR sendiri mencakup rentang waktu kegiatan usaha pertambangan sejak 2013 hingga 2025 di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara.(Jef)
