![]() |
| Proses pelepasliaran ikan Napoleon hasil pengungkapan kasus penyelundupan ke Hong Kong di kawasan konservasi perairan Sulawesi Utara. (Dok. Humas Ditjen PSDKP) |
JAKARTA, indinews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepasliarkan sebanyak 1.300 ekor ikan Napoleon (Cheilinus undulatus) di Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Sulawesi Utara. Pelepasliaran dilakukan dalam dua tahap, yakni pada 5 dan 7 Juni 2026.
Ribuan ikan tersebut merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus penyelundupan yang dilakukan Kapal Pengawas (KP) Orca 04.
Ikan Napoleon itu ditemukan dalam muatan kapal MV Silver Island berbendera Sao Tome yang ditangkap di perairan Laut Sulawesi pada 29 Mei 2026 saat berlayar menuju Hong Kong.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk, mengatakan langkah pelepasliaran dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang tetap mengedepankan aspek pelestarian sumber daya laut.
“Pelepasliaran ini sejalan dengan semangat penegakan hukum yang tetap menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan,” kata Ipunk di Jakarta, Selasa (9/6).
Menurutnya, apabila barang bukti yang diamankan berupa ikan hidup dan termasuk kategori yang dilindungi, maka tindakan penyelamatan harus segera dilakukan dengan mengembalikannya ke habitat alami.
Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP, Halid K. Jusuf, menjelaskan proses pelepasliaran dilakukan secara bertahap karena jumlah ikan yang cukup besar serta mempertimbangkan kondisi cuaca dan waktu yang dinilai ideal untuk pelepasliaran.
Ia menambahkan, sebagian ikan Napoleon disisihkan sebagai sampel barang bukti untuk kepentingan proses hukum yang sedang berjalan.
“Dalam rangka proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), sebagian dari ikan Napoleon ini telah disisihkan untuk dijadikan sampel barang bukti dalam persidangan,” ujar Halid.
Kegiatan pelepasliaran tersebut turut disaksikan sejumlah pihak, antara lain Korwas PPNS Polda Sulawesi Utara, Kejaksaan Negeri Bitung, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Utara, serta tim PPNS dan Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP.
Saat ini kasus penyelundupan tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Penyidik masih mendalami berbagai temuan di lapangan dan akan memanggil sejumlah pihak yang diduga terkait dalam jaringan perdagangan ilegal tersebut.
“Saat ini kasus telah resmi masuk dalam proses penyidikan. Kami terus mendalami dan mengembangkan kasus ini sesuai dengan temuan-temuan di lapangan. Penyidik juga segera memanggil serta meminta keterangan dari pihak pemilik, penanggung jawab MV Silver Island, maupun pihak-pihak lain yang terkait dengan jaringan ini,” tegas Halid.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengingatkan pentingnya menjaga keberlanjutan sumber daya ikan, terutama spesies yang berstatus dilindungi.
Ia menegaskan setiap pelaku usaha yang memanfaatkan ikan Napoleon wajib mengantongi dokumen perizinan resmi dari Pemerintah Indonesia.
(sab)
