![]() |
| Kepala Disnakertrans Sulut bersama BPJS Kesehatan memperkuat sinergi peningkatan kepatuhan pembayaran iuran JKN di Sulawesi Utara. (Dok. Istimewa) |
MANADO, indinews.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bersama BPJS Kesehatan terus memperkuat kepatuhan pembayaran iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hasilnya, penyelesaian tunggakan iuran peserta mencapai 62,58 persen sepanjang periode 2024 hingga 2026.
Capaian tersebut merupakan hasil sinergi antara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Utara dengan BPJS Kesehatan Cabang Utama Manado, terutama dalam mendorong kepatuhan pekerja yang sebelumnya berstatus Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan beralih menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU).
Kepala Disnakertrans Sulut, Noldy Z. Salindeho, mengatakan penyelesaian tunggakan iuran menjadi langkah penting untuk memastikan pekerja tetap mendapatkan perlindungan kesehatan secara berkelanjutan.
“Penyelesaian tunggakan iuran merupakan bagian penting dalam memastikan pekerja tetap memperoleh perlindungan jaminan kesehatan secara berkelanjutan. Ini juga mencerminkan meningkatnya kesadaran pekerja dan pemberi kerja terhadap kewajiban mereka dalam program JKN,” ujar Noldy, Selasa (9/6/2026).
Untuk mendukung upaya tersebut, Disnakertrans Sulut telah menerbitkan Surat Himbauan Nomor 560/DTKT.V/383/2023 yang meminta badan usaha memastikan pekerjanya menyelesaikan kewajiban tunggakan iuran, baik melalui pelunasan langsung maupun mekanisme cicilan.
Langkah itu kemudian diperkuat melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 520 Tahun 2024 tentang Tim Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Iuran JKN PBPU Alih Segmen.
Tak hanya melalui regulasi, implementasi kebijakan juga dilakukan lewat berbagai kegiatan di lapangan, seperti sosialisasi terpadu, kunjungan ke perusahaan, hingga mediasi penyelesaian tunggakan bersama pihak terkait.
Sementara itu, Kepala Bagian Perencanaan Keuangan dan Pemeriksaan BPJS Kesehatan Cabang Utama Manado, Vriessylia Tania Poluan, menilai pendekatan kolaboratif menjadi faktor utama keberhasilan peningkatan kepatuhan peserta JKN di Sulawesi Utara.
Kolaborasi yang erat antara BPJS Kesehatan dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terbukti mampu meningkatkan kepatuhan peserta, khususnya dalam penyelesaian tunggakan iuran.
"Kami terus mendorong pendekatan yang adaptif melalui edukasi, pengawasan, serta pemberian opsi pembayaran seperti skema cicilan agar peserta dapat memenuhi kewajibannya tanpa mengurangi keberlangsungan perlindungan kesehatannya,” jelas Vriessylia.
Menurutnya, meningkatnya kepatuhan pembayaran iuran tidak hanya berdampak pada optimalisasi penerimaan iuran, tetapi juga memperkuat kualitas dan keberlanjutan Program JKN secara nasional.
Capaian penyelesaian tunggakan sebesar 62,58 persen tersebut dinilai menjadi indikator keberhasilan kolaborasi antara pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan dalam menjaga kesinambungan pembiayaan Program JKN sebagai bagian dari sistem jaminan sosial nasional.
Noldy menambahkan, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari dukungan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, dunia usaha hingga para pekerja.
“Sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, dunia usaha dan pekerja menjadi fondasi utama dalam membangun sistem jaminan kesehatan yang berkelanjutan dan inklusif,” tuturnya.
Ke depan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berharap praktik baik tersebut dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia dalam meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran JKN agar perlindungan kesehatan masyarakat semakin merata.
(sab)
