Notification

×

Bersembunyi di Perkebunan, Pelaku Aniaya Warga Dibekuk Tim URC Polresta Manado

14 Agustus 2026 | Agustus 14, 2026 WIB Last Updated 2026-08-14T01:31:25Z
Manado, indinews.id - Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Charlie Satreskrim Polresta Manado menangkap seorang pria berinisial MR (23), yang diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam di Desa Sawangan, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.

MR ditangkap pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 04.45 Wita. Polisi lebih dulu melakukan penyelidikan setelah menerima laporan adanya penganiayaan pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 23.00 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto mengatakan, informasi awal diterima polisi melalui Call Center 112.

"Tim URC bersama unsur Polsek Tombulu dan Rayon Pantera kemudian bergerak menuju lokasi," kata Elwin.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapat informasi bahwa MR memiliki keluarga di Desa Kaweruan, Kecamatan Likupang Selatan, Kabupaten Minahasa Utara.

Petugas mendatangi rumah keluarga MR, tetapi pelaku tidak berada di sana. Keluarga menyebut MR sudah sekitar satu bulan tidak pulang.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga mendapat informasi bahwa MR berada di sebuah perkebunan di wilayah Sawangan.

Tim langsung menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan MR.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sebilah pisau dengan panjang sekitar 30 sentimeter yang diduga digunakan dalam penganiayaan.

MR kemudian dibawa ke Mapolresta Manado untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Korban diketahui berinisial YL (37), warga Kelurahan Malendeng, Kecamatan Tikala, Kota Manado.

Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap MR dan melengkapi administrasi penyidikan. Kasus tersebut ditangani Unit V Satreskrim Polresta Manado.(Jef)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close