Manado, indinews.id - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polda Sulawesi Utara mengungkap kasus pencurian sejumlah unit AC outdoor di Kota Manado. Polisi mengamankan dua kelompok yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Kanit 1 Tim URC Polda Sulut Ipda Rivo Wowiling mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya sejumlah unit AC outdoor yang terpasang di luar rumah maupun bangunan.
"Lebih tepatnya pencurian AC outdoor yang memang terpasang di luar ruangan atau di luar rumah," kata Rivo.
Setelah menerima laporan, personel URC langsung mendatangi sejumlah lokasi dan melakukan penyelidikan. Polisi kemudian mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan sedikitnya tiga lokasi yang menjadi tempat pencurian.
Lokasi pertama berada di wilayah Sario, Manado. Di tempat tersebut, satu unit AC outdoor dilaporkan hilang.
Sementara dua lokasi lainnya berada di kawasan Flamboyan, di sekitar SMA Negeri 1 Manado. Jarak kedua lokasi tersebut diperkirakan hanya sekitar 200 meter.
Di lokasi itu, masing-masing dua unit AC outdoor dicuri. Dua unit berasal dari sebuah kafe, sedangkan dua unit lainnya milik warga.
"Jadi dua unit outdoor di kafe dan dua unit di luar rumah atau rumah warga," ujar Rivo.
Yang mengejutkan, unit AC yang dicuri tidak lagi dalam kondisi utuh. Polisi menemukan barang bukti telah dipreteli dan dipotong-potong.
Menurut polisi, bagian-bagian AC tersebut diduga akan dijual kepada pengepul besi tua dengan sistem pembayaran berdasarkan berat barang.
"Jadi ada beberapa unit yang sudah 80 persen sudah tidak bisa digunakan lagi," kata Rivo.
Sementara Kanit 2 Tim URC Polda Sulut Ipda Andros Hinur mengatakan, polisi menerima informasi mengenai kasus tersebut pada pagi hari. Pada sore harinya, petugas telah mendapatkan petunjuk mengenai keberadaan para pelaku.
Pengungkapan dilakukan melalui penyelidikan di lapangan, termasuk pemeriksaan secara manual dan penggunaan perangkat pendukung penyelidikan.
"Begitu kami menemukan beberapa petunjuk, mendatangi TKP juga, dan kami mengantongi beberapa nama mereka," ujar Andros.
Namun, polisi menemukan fakta bahwa sebagian besar orang yang diamankan masih berusia di bawah umur.
Karena itu, proses hukum terhadap mereka akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Sebagian besar pelakunya adalah anak di bawah umur. Mereka akan diproses sesuai dengan sistem Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak," katanya.
Polisi menyebut aksi pencurian tersebut telah berlangsung sekitar dua minggu.
Dalam periode tersebut, dua kelompok yang diamankan diduga telah mencuri sedikitnya lima unit AC outdoor.
Rivo mengatakan, polisi masih membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
"Kami mengimbau apabila merasa kehilangan sesuatu, apalagi barang-barang yang nampak, silakan datang ke kantor polisi dan melaporkan kejadian tersebut," ujarnya.
Ia mencontohkan seorang warga yang datang setelah melihat informasi pengungkapan kasus tersebut di media sosial. Warga itu mengaku kehilangan dua unit AC outdoor, tetapi sebelumnya belum membuat laporan resmi kepada polisi.
Polisi pun mengajak masyarakat segera melaporkan setiap kehilangan agar dapat ditindaklanjuti.
"Laporkan apa pun barang atau material atau kerugian yang memang terjadi di rumah masing-masing dan segera dilaporkan ke pihak kantor kepolisian terdekat," kata Rivo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi tersebut bermula dari coba-coba.
"Kami bisa bilang sindikat, tapi untuk terorganisir, tidak. Awalnya mereka hanya coba-coba," ujarnya.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membeli barang dengan harga murah tanpa mengetahui asal-usulnya.
Andros menegaskan, orang yang menerima atau membeli barang hasil kejahatan dapat dijerat sebagai penadah.
"Salah satu ini juga yang sudah dewasa dikenakan sebagai penadah," katanya.
Ia mengingatkan calon pembeli untuk memastikan asal-usul barang sebelum melakukan transaksi.
"Karena tergiur harga murah, mudah untuk didapatkan, jadi dibeli. Kita tidak tahu itu barang hasil curian atau seperti apa," ujar Andros.
URC Polda Sulut juga menegaskan akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap aksi kriminal di wilayah Manado dan sekitarnya.
"Kami dari URC Polda Sulut mengimbau untuk para pelaku di luar sana, stop baku tambah-tambah urusan seperti ini. Akan berhadapan dengan proses hukum," kata Andros.
Ia menambahkan, personel URC siap bergerak cepat menangani gangguan keamanan.
"Kami 1x24 jam, sekali lagi kami URC 1x24 jam akan menjaga Kota Manado dan sekitarnya," ujarnya.(Jef)