Notification

×

Paripurna Internal DPRD Minahasa Bahas Perubahan AKD, PP 12/2018 Jadi Sorotan

28 September 2026 | September 28, 2026 WIB Last Updated 2026-09-28T02:10:47Z
Paripurna Internal DPRD Minahasa Bahas Perubahan AKD, PP 12/2018 Jadi Sorotan.

MINAHASA, INDINEWS.ID - Rencana perubahan susunan pimpinan dan keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Kabupaten Minahasa menjadi perhatian menjelang rapat paripurna internal, Senin (28/9/2026).

Sorotan terutama terkait ketentuan masa keanggotaan AKD dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Dalam Pasal 45 ayat (5), PP tersebut mengatur bahwa perpindahan anggota DPRD dalam Badan Musyawarah (Bamus) ke AKD lain hanya dapat dilakukan setelah masa keanggotaan dalam Bamus paling singkat 2 tahun 6 bulan, berdasarkan usul Fraksi.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar yang disoroti menjelang rapat paripurna internal DPRD Minahasa. Pasalnya, agenda perubahan susunan pimpinan dan keanggotaan AKD yang dijadwalkan hari ini belum mencantumkan nama anggota maupun rincian AKD yang akan mengalami perubahan.

Agenda tersebut tertuang dalam surat DPRD Kabupaten Minahasa Nomor 172/DPRD/223/2026 tertanggal 25 September 2026 yang ditandatangani Ketua DPRD Minahasa Franky Wolayan, SE.

Rapat paripurna internal dijadwalkan berlangsung Senin (28/9/2026) pukul 13.00 WITA di Ruang Sidang DPRD Minahasa.

Pengamat Ingatkan Aturan
Pengamat politik Taufik Tumbelaka menilai perubahan AKD merupakan bagian dari dinamika politik internal DPRD dan masing-masing partai politik.

“Rencana perubahan AKD merupakan langkah politik dari masing-masing kekuatan politik berdasarkan kebutuhan organisasi, terutama sebagai langkah strategis dan taktis dari setiap partai politik yang memiliki hak melalui Fraksi,” ujar Tumbelaka.

Namun, ia menekankan perubahan tersebut tetap harus mengikuti aturan yang berlaku.

“Namun tentunya semua harus berangkat juga dari ‘aturan main’ yang mengikat agar nantinya tidak kontra produktif, seperti dianggap tidak sesuai dengan aturan, yang bermuara pada perdebatan politik terkait produk-produk yang dihasilkan oleh DPRD di belakang hari,” jelasnya.

Ia juga menilai kepatuhan terhadap aturan menjadi bagian penting dalam perubahan AKD.

“Kedisiplinan dalam menjalankan ‘aturan main’ adalah salah satu kunci, selain penempatan kader yang tepat sesuai kebutuhan organisasi berdasarkan prediksi tuntutan situasi dan kondisi ke depan,” kata Tumbelakan.

(MN/Job)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close