Manado, indinews.id - Polda Sulawesi Utara menahan dua mantan pejabat Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sulawesi Utara terkait dugaan korupsi dana media tahun anggaran 2023-2024 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp7,5 miliar.
Kedua tersangka masing-masing berinisial SL alias Steven, mantan Kepala Dinas Kominfo Sulut, dan CI alias Tian, mantan Kepala Bidang di instansi tersebut.
Dengan mengenakan rompi oranye, keduanya digiring polisi yang pimpin Kasubdit Tipikor Polda Sulut, Kompol Andri Permana ke rutan mapolda sulut
Penahanan dilakukan pada Kamis (22/10/2026), setelah keduanya menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Steven dan Tian memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.00 Wita. Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.45 Wita dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Selanjutnya, keduanya dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Tahti Polda Sulut untuk menjalani penahanan selama 21 hari ke depan.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana media di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk tahun anggaran 2023 dan 2024.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Endrastiawan Setyowibowo membenarkan penahanan kedua tersangka.
"Benar keduanya sudah ditahan di rutan mapolda Sulut" jelasnya
Anggaran tersebut diperuntukkan bagi kegiatan publikasi dan penyebarluasan informasi pemerintah. Namun, dalam perkara yang sedang ditangani penyidik, pengelolaan anggaran itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp7,5 miliar.
Penahanan kedua mantan pejabat tersebut menjadi perkembangan penting dalam proses penegakan hukum atas dugaan korupsi anggaran publikasi media di Sulawesi Utara.(Jef)