Notification

×

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Publikasi Media Bertambah, Polda Sulut Tahan RL selaku Mantan PPK di Diskominfo Sulut.

23 Oktober 2026 | Oktober 23, 2026 WIB Last Updated 2026-10-23T14:14:51Z
Tersangka RL(Rompi Oranye) digiring polisi menuju Rutan Mapolda Sulut

Manado, indinews.id - Penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara menahan tersangka RL alias Reki, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sulawesi Utara, Jumat (23/10/2026) malam.

RL menjalani pemeriksaan sebelum dibawa ke Rumah Tahanan (Tahti) Polda Sulut sekitar pukul 19.20 WITA. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye setelah menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan anggaran publikasi media.

Penahanan RL menambah daftar tersangka dalam perkara yang menjadi perhatian publik tersebut. Sebelumnya, penyidik telah menahan mantan Kepala Dinas Kominfo Sulut berinisial SL alias Steven dan mantan pejabat bidang di instansi yang sama berinisial CI alias Tian.

Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan pengelolaan anggaran publikasi media yang bersumber dari keuangan publik. Penyidik masih mendalami dugaan penyimpangan, termasuk aliran dana dan peran masing-masing pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Kuasa hukum RL, Edwin Wilar, SH

Kuasa hukum RL, Edwin Wilar, SH, mengatakan kliennya bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Ia juga menyebut RL telah memberikan keterangan kepada penyidik mengenai pihak-pihak yang menerima dana publikasi media.

“Pemeriksaan masih berlangsung, dan ini soal aliran dana ke mana. Tadi sudah ada penjelasan dari RL mengenai siapa-siapa yang menerima dana publikasi media,” ujar Edwin kepada awak media.

Menurut dia, peran RL lebih berkaitan dengan aspek administratif dalam proses pengelolaan anggaran publikasi media.

“Klien kami menyatakan prosesnya sudah dilakukan sesuai SOP. RL tidak menerima uang sepeser pun. Klien kami hanya melihat aliran dana secara administratif,” jelasnya.

Penahanan RL turut memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara tersebut.

Saat dikonfirmasi mengenai peluang penetapan tersangka tambahan, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulut, Kompol Andre Permana, belum memberikan penjelasan terperinci.

Andre, yang mengantar RL ke Tahti Polda Sulut, hanya memberikan jawaban singkat saat ditanya mengenai perkembangan penanganan perkara.

“Menunggu Dirreskrimsus,” ujarnya.

Perkembangan kasus ini pun dinantikan publik, terutama terkait transparansi pengelolaan anggaran dan penelusuran pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.(Jef)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close