Manado, indinews.id - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Alpha Satreskrim Polresta Manado mengamankan seorang pria berinisial DK (48) yang dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun.
Pria yang diketahui bekerja sebagai buruh tersebut diamankan pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 00.30 WITA di wilayah Jalan Raya Wori, tepatnya di sekitar kawasan Ilo-Ilo.
Pengamanan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari orang tua korban terkait dugaan peristiwa pencabulan yang terjadi pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 13.00 WITA di sebuah tempat spa di Kelurahan Tikala Ares, Kecamatan Tikala, Kota Manado.
Berdasarkan informasi dalam laporan kepolisian, peristiwa itu bermula ketika terlapor mengajak korban menuju tempat spa tersebut. Setibanya di lokasi, korban diajak masuk ke salah satu kamar.
Di dalam kamar tersebut, terlapor diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan mencium bibir korban sebanyak empat kali.
Korban yang merasa takut kemudian meminta untuk pulang. Setelah kejadian itu, korban menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya.
Orang tua korban selanjutnya membawa anaknya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manado untuk melaporkan kejadian tersebut pada Minggu malam sekitar pukul 22.28 WITA.
Laporan itu tercatat dengan Nomor: B/2275/X/2026/SPKT/Polresta Manado/Polda Sulawesi Utara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Alpha Satreskrim Polresta Manado yang dipimpin Kanit URC IPDA Nathaniel Farrell Siallagan, S.Tr.I.K., melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terlapor.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa terlapor berada di kawasan Jalan Raya Wori, sekitar Ilo-Ilo.
Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terlapor tanpa perlawanan.
Dalam interogasi awal, terlapor disebut mengakui perbuatannya. Selanjutnya, pria tersebut dibawa ke Markas Polresta Manado untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Setelah pengamanan, terlapor diserahkan kepada Piket Reskrim Unit II Polresta Manado. Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan korban, mendalami keterangan saksi-saksi, serta mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan tindak pidana terhadap anak. Proses hukum diharapkan berjalan secara profesional dengan tetap mengutamakan perlindungan korban.(Jef)