Manado, indinews.id - Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Manado bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim mengamankan 5 terduga pelaku kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan dua anak perempuan di bawah umur. Salah satu korban diduga dikirim ke Manokwari, Papua Barat, setelah diperjualbelikan dengan nilai puluhan juta rupiah.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diterima Unit PPA Satreskrim Polresta Manado pada Minggu (18/10/2026). Peristiwa dugaan TPPO tersebut dilaporkan terjadi pada 21 Agustus dan 22 September 2026 di Kecamatan Paal Dua, Kota Manado.
Kasus ini tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/2330/X/2026/SPKT/POLRESTA MANADO/POLDA SULUT tertanggal 18 Oktober 2026.
Berdasarkan keterangan saksi, dugaan perdagangan anak tersebut terungkap setelah seorang saksi mendapat informasi bahwa dua anak berinisial AC berusia 10 tahun dan ADC berusia 12 tahun, diduga telah dijual oleh perempuan berinisial JC bersama seorang pria berinisial CP.
Informasi itu kemudian disampaikan kepada keluarga korban. Salah satu saksi selanjutnya mencari keberadaan JC dan CP hingga menemukan keduanya di wilayah Paal Dua, Manado.
Keluarga kemudian mengamankan keduanya dan meminta agar laporan polisi segera dibuat di Polresta Manado.
Dalam pengembangan kasus, JC dan CP menyebut nama HM sebagai pihak yang memperkenalkan mereka dengan pihak lain yang diduga terlibat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit PPA Satreskrim Polresta Manado yang dipimpin Kanit PPA IPTU Justinus Sidete mengamankan HM dan seorang perempuan berinisial BM di kediaman mereka di Kecamatan Paal Dua, Manado.
Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya diduga menerima uang sebesar Rp2 juta terkait penjualan salah satu korban, AC, dari seorang perempuan berinisial NW.
NW disebut sebagai pihak yang mengantarkan korban ke Manokwari.
Unit PPA kemudian berkoordinasi dengan Unit URC Polresta Manado yang dipimpin IPDA Nathan Sialagan untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Tim URC bergerak ke Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, dan mengamankan NW untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan dalam laporan kepolisian, NW diduga menerima uang sebesar Rp30 juta dari transaksi yang berkaitan dengan korban AC.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan dua lembar foto tiket pesawat Lion Air atas nama korban AC dan NW.
Tiket tersebut menunjukkan rute perjalanan Manado-Sorong dan Sorong-Manokwari.
Barang bukti itu menjadi salah satu bagian dari penanganan perkara dugaan perdagangan orang yang kini ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Manado.
Kasus ini melibatkan dua korban yang masih berusia anak-anak. Karena itu, proses penyidikan diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh peran setiap pihak yang diduga terlibat, termasuk rangkaian perpindahan korban hingga ke Manokwari.(Jef)